Malang – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim) melanjutkan eskavasi pada penemuan situs di Desa Lang-Lang Kecamatan Singosari. Ekskavasi telah dilakukan Selasa (3/11) hingga Minggu (8/11). Ini tahapan penjajakan dan penelitian awal.
Dosen Sejarah Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (UM), Ismail Lutfi, penemuan situs cagar budaya ini, diduga peninggalan zaman pra kerajaan Singosari. Sementara ini, disimpulkan dari batu bata yang ditemukan. Memiliki kecenderungan berusia lebih tua dari Kerajaan Majapahit, bahkan Singosari.
“Kalau dari batanya, kesimpulan sementara cenderung lebih tua dari Majapahit dan sangat mungkin juga lebih tua dari kejaraan Singosari,” ujar Ismail.
Proses ekskavasi saat ini, baru ditemukan struktur bangunan seluas 6 x 6 meter persegi. Di situ tampak terdapat susunan batu bata yang ukurannya lebih besar dibanding batu bata biasa. Yakni panjangnya 40 centimeter, lebar 30 centimeter dan tebalnya 0,5 sampai 11 cm.
“Permukaan bata pada zaman dulu, memang ada istilahnya bata kosot. Jadi digosok. Ini juga ada, tapi tidak penuh. Kalau penuh, biasanya bata akan aus beberapa milimeter. Nah, bekas gosokan itu, jadi semen otomatis. Langsung melekat,” tuturnya.
Menurut Ismail, karakter batu bata tersebut, bisa menjadi pendukung untuk memprediksi periodesasi bangunannya.
“Di Malang, banyak jenis bata semacam itu. Rata-rata karakter batu bata semacam itu, dibuat pada periode abad ke 10 Masehi,” katanya.
Namun begitu, pihaknya masih belum dapat memastikan. Apakah penemuan cagar budaya tersebut merupakan candi ataukah bangunan lain. Sebab, bukti pendukung masih belum bisa ditemukan.
“Kalau candi, biasanya ada sumuran yang digunakan untuk meletakkan Pripih. Sebuah relik yang dibutuhkan untuk mendirikan bangunan suci dalam adat masyarakat Hindu-Budha,” katanya.
Namun, bisa juga penemuan cagar budaya itu merupakan tempat tinggal masyarakat. Hanya saja, jika ditarik kesimpulan pada peninggalan pemukiman masyarakat, maka harus ada bukti pendukung juga. Paling tidak berupa sisa-sisa umpak.
“Kalau ada, bisa saja mengarah kesana. Oleh karena itu, butuh penelitian lebih jauh untuk bisa mengambil kesimpulan,” pungkasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, BPCB Trowulan Jatim memperkirakan proses eskavasi bakal dilanjutkan hingga 2021 mendatang.
“Ekskavasi dilakukan sampai hari Minggu 8 November 2020. Kemungkinan akan kami lanjutkan pada 2021, semoga bisa,” ujar Kepala BPCB Trowulan Jatim, Zakaria.
Sebagai informasi, struktur bata kuno tersebut ditemukan di Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tahun 2019. Awal penemuan bata kuno tersebut, saat tanah milik warga setempat yaitu Roni, dilakukan dilakukan pengukuran tanah oleh tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (riz/jan)