AMEG- Belajar dari pengalamannya, S, mantan guru TK terjerat pinjol. Dia menyampaikan pesannya kepada masyarakat.
Agar waspada saat melakukan pinjaman online (pinjol). Diantaranya agar menjauhi pinjam ke pinjol ilegal. Ia juga menyertakan tips untuk menghadapi pinjol ilegal.
Sebelum melakukan pinjaman, perlu dilakukan lebih dulu pengecekan daftar app pinjol di OJK.go.id.
Di situs ini, akan tercantum pinjol terdaftar dan berizin. Bila tercantum dan terdaftar, model penagihan pinjol cenderung lebih manusiawi.
Namun ada kalanya, kemudian warga terjerat pinjol ilegal. Bagaimana menghadapinya?
“Jika sudah terjadi dan terjerat pinjol ilegal dengan model penagihan seperti saya alami, maka laporkan ke Satgas Waspada Investasi,” tulis S menyarankan pada siapapun agar waspada.
“Jangan menyerah jika surat aduan ke Satgas tidak ditindaklanjuti. Terus kirim surat pengaduan dan terus. InsaaAllah surat pengaduan akan berbuah baik,” tulisnya sembari mengingatkan agar tidak panik.
Terpisah diwawancarai, Slamet Yuono SH MH, pendamping hukum S, menegaskan bahwa pengalaman Skliennya menjadi momentum untuk pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat.
“Kasus ini momentum “shock terapi” dan musti dipertanggungjawabkan pinjol ilegal. Terlebih yang melakukan penagihan tidak manusiawi. Harus ditindak tegas. Sehingga menjadi shock terapi, “tegas Slamet Yuono SH MH kepada malang-post.com. (yan)