AMEG – FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Malang mengemban amanah menjaga kondusifitas ruang keagamaan. Artinya, semua umat beragama di Kota Malang harus memiliki kesempatan yang sama menjalankan ibadahnya.
Termasuk dalam pendirian rumah ibadah masing-masing agama. Harus sesuai regulasi yang berlaku dan wajib memenuhi semua persyaratan. Salah satunya adalah rekomendasi FKUB.
Kali ini, FKUB Kota Malang menerjunkan tim verifikasi ke pembangunan Masjid Fatimah Kelurahan Pandanwangi RT 7 RW 6 Kecamatan Blimbing. Dipimpin Ketua FKUB, KH Ahmad Taufiq Kusuma, tim ini terdiri dari 16 personil. Perwakilan dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Ustadzah Uzlifah, salah satu anggota tim membenarkan jika pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap panitia pembangunan masjid Fatimah. Pihaknya tidak kesulitan mencari sekretariatnya. Karena bertempat di Panti Asuhan KH Mas Mansur Jl Sulfat 43.
“Benar mas. Kita kemarin full team. Dari sekretariat panitia, kemudian ke lokasi. Melihat tanah yang akan didirikan masjid Fatimah,” ujar Ustadzah Uzlifah kepada malang-post.com Kamis (6/5/2021).
“Alhamdulillah semua persyaratan sudah lengkap. Kemudian, dukungan dari warga juga sangat luar biasa. Saat ini juga ada perwakilannya. InsyaAllah rekomendasi dari FKUB akan segera diberikan,” ujar Ketua FKUB Kota Malang, KH Taufiq Kusuma.
KH Taufiq Kusuma tak lupa berpesan dan menyampaikan harapan pihaknya. “Kami sangat berharap kondusifitas di lingkungan yang akan dibangun masjid Siti Fatimah ini. Agar dijaga dengan sebaik – baiknya,” ujarnya.
Ketua Panitia Pembangunan, Budi Raharjo berkesempatan menerima langsung tim verifikasi FKUB. Dijelaskan rangkaian proses dan tahapan prosedur yang telah dilakukan oleh panitia.
Setelah terbentuknya panitia, tim langsung bergerak menemui warga dan tokoh masyarakat setempat. Melakukan sosialisasi dan mendapatkan dukungan untuk pendirian masjid.
“Syukur alhamdulilah. Masyarakat setempat sangat mendukung dan memang mengharapkan adanya tempat ibadah/masjid utk kegiatan ibadah dan pendidikan anak-anak mereka,” ujar Budi Raharjo.
Setelah semua persyaratan dukungan dari masyarakat terpenuhi, panitia mengajukan surat keterangan kondusif ke Kelurahan dan Kecamatan. Sebagai syarat pengajuan surat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB.
“Surat rekom dari Kemenag dan FKUB itu, sebagai syarat mengajukan ijin pendirian masjid kepada Walikota. Sehingga IMB diharapkan segera keluar dan proses pembangunan fisik bisa segera dilakukan,” lanjut Budi.
Pada kesempatan ini, panitia membuka peluang bagi masyarakat untuk beramal jariyah. Teknisnya mudah, karena sudah memiliki rekening bank atas nama Masjid Fatimah. Kontak person: Budi Raharjo (Ketua) 0812 331 6575, M Irjik (Bendahara) 0896 6839 7057 dan M Khasan (Humas) 0813 3470 1536. (yan)
nice article, waiting for your another 🙂