AMEG – Untuk menekan sampah di Kota Batu, terutama plastik, Pemkot Batu mewacanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah plastik.
Kebijakan itu sudah diterapkan di Bali. Bahkan, di Pulau Dewata sudah tertuang Pergub dan Perda tentang timbulan sampah plastik sekali pakai. Dengan adanya payung hukum itu, Gubernur Bali mengeklaim berhasil mengurangi timbulan sampah plastik hingga 90 persen.
Sebagai salah satu kota wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berkeinginan membuat Perda serupa.
“Kami juga ingin ada Perda terkait sampah plastik seperti di Bali. Sehingga wisatawan dan masyarakat Kota Batu memiliki kewajiban tak menggunakan sampah yang sulit diurai itu,” tutur Dewanti, Selasa (7/4/21).
Dia juga berharap masyarakat turut berpartisipasi menanggulangi sampah, seperti mengurangi pemakaian kantong plastik berlebihan, serta membuat sampah menjadi bahan baku ekonomi.
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, sependapat dengan Dewanti. Dia mengaku setuju jika Perda seperti itu bisa dimiliki Kota Batu. Dengan adanya Perda itu, selain mengurangi penggunaan sampah, dampak ke kondisi alam juga akan sangat baik.
Dalam waktu dekat ini pihaknya segera hearing dengan dinas terkait soan perlunya menekan produksi sampah, terutama sampah plastik. Sehingga, ketika Perda itu sudah terwujud bisa diimplementasikan secara maksimal. (ar)