
Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan DBHCT tahun 2021.
Malang – Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Suahasil Nazara berkunjung ke Kabupaten Malang. Ia bersama rombongan memantau penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) di Kabupaten Malang. Secara khusus ia minta mengunjungi salah satu pengolahan hasil tanaman tembakau di Desa Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung.
“Hasil tembakau, menjadi produk penting bagi Kabupaten Malang. Terlebih untuk Malang Raya hingga Jawa Timur,” ujar Suahasil Nazara, Rabu (31/3). Diharapkan bisa meningkat, karena secara tidak langsung meningkatkan DBH-CHT untuk Kab Malang.
“Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020, menyebutkan 50 persen dari DBH-CHT ini digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 25 persen digunakan untuk perbaikan bidang kesehatan, lingkungan dan sosial. Termasuk sarpras kesehatan. 25 persen lainnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal,” jelasnya.
Artinya, 25 persen tersebut digunakan untuk dapat melegalkan industri atau lingkungan usaha hasil tembakau. Terkait legalitas industri hasil tembakau juga menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet terkait alokasi DBH-CHT.
Terlepas dari hal tersebut, dirinya menjelaskan, bahwa terkait alokasi DBH-CHT, ada beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Pertama adalah perlindungan bagi industri rokok atau hasil tembakau. Terutama bagi industri yang berskala kecil.
“Menurut beliau (Presiden Joko Widodo), hal ini agar pendapatan (DBH-CHT) bertambah. Terutama agar tenaga kerja bisa terus terserap,” imbuh dia.
Kendati produksi hasil tembakau diharapkan meningkat, Presiden juga berkehendak agar kesehatan masyarakat bisa tetap diperhatikan.
“Dari sini, yang dimungkinkan nanti akan ada pembatasan pada tingkat konsumsi hasil tembakau,” jelasnya.
Selanjutnya adalah perihal legalitas industri hasil tembakau. Sehingga, diharapkan Pemerintah Daerah bisa membantu industri hasil tembakau terkait legalitasnya. Dari sejumlah arahan tersebut, ia menjelaskan barulah bisa ditentukan berapa alokasi besaran cukai.
Sementara itu, sebagai informasi, alokasi Kabupaten Malang menjadi yang tertinggi di Jatim setelah Pasuruan. Sebesar Rp 80 miliar lebih. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Malang Raya. Kota Batu sebesar Rp 15,9 Miliar dan Kota Malang sebesar Rp 30,4 Miliar. (riz/jan)