Bondowoso – Pemkab Bondowoso mulai melelang posisi jabatan 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerimaan berkas pendaftaran dibuka mulai 30 Maret hingga 6 April 2021.
Belasan posisi setingkat eselon II yang dilelang di antaranya, Dinas Perumahan dan Permukiman, RSUD dr H Koesnadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pertanian.Kemudian, posisi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, serta Asisten Pemerintahan.
Ada juga, posisi kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektur, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Menurut Apil Sukarwan, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar. Secara terperinci untuk persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran sudah bisa dilihat di website resmi BKD.
Salah satu syarat yang menjadi pertanyaan publik, adalah pendaftar aparatur sipil negara (ASN) asal Bondowoso tak diperbolehkan ikut, jika masih menjabat sebagai pemimpin OPD definitif. Berbeda, jika pendaftar itu ASN dari luar kota, tetap diperbolehkan.
“mengapa ada persyaratan ini, agar tidak terjadi kerusakan jabatan lagi. Tetapi kalau dari luar kota tidak apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi Senin (29/3).
Menurut Apil, setiap peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar dalam tiga formasi jabatan. Jika dalam tahapan seleksi terdapat posisi yang masih belum memenuhi kuota, minimal dua orang, maka jadwal itu akan diperpanjang selama tiga hari.
Ditanya perihal anggaran kegiatan, April menyampaikan, biaya untuk satu assessment sekitar Rp 6 juta per orang. “Yaitu Rp 6 juta dikalikan empat dikalikan 14. Ini jika kita menggunakan formasi maksimal,” tutupnya. (pan/zai/ekn)