Bondowoso – Pemkab Bondowoso menutup dua saluran limbah yang diduga milik PT Bonindo Abadi (BA), Senin (15/3). Penutupan dilakukan Satpol PP karena limbahnya mengalir ke sawah dan permukiman warga.
Penutupan terpaksa dilakukan,karena perusahaan pengolah kayu itu mengabaikan syarat-syarat yang ditentukan. Sebelumnya petugas telah melayangkan peringatan berkali-kali. Namun, perusahaan tak mengindahkannya.
Kabag Ops Polres Bondowoso, AKP Agustinus Robbi Hartanto, mengemukakan, penutupan saluran limbah berdasarkan SK Bupati Bondowoso. Penutupan dilakukan hingga mereka memenuhi prosedur yang ditentukan.
“Bukan menutup pabrik. Jangan salah persepsi. Tetapi menutup saluran limbah dari lokasi pabrik,”jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Kukuh Raharjo, saat melakukan sidak di lokasi saluran limbah menjelaskan, ditemukan kandungan TSS (Total Suspended Solids) yang terlarut dalam air dan kandungan COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi ambang batas.
“Disana salah satu parameternya ada dua itu tadi. Tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain” paparnya waktu itu.
Pria yang juga Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bondowoso ini menerangkan, berdasarkan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.
Sementara pantauan di lokasi, aparat gabungan TNI-Polri menjaga ketat lokasi pabrik yang berada di Jalan Raya Jember KM.9 Pekauman. Penjagaan penutupan saluran limbah dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis, baik dari warga maupun dari karyawan pabrik. (pan/zai/ekn)