Surabaya – Dua rumah terdakwa Rendra Kresna (Nomor Perkara 84/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) di Araya juga menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan. Pertanyaan itu muncul saat digelar sidang kasus gratifikasi di Kab Malang. Selasa (2/3) lalu. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH MH.
“Soal rumah di Araya, Pak Rendra punya berapa?,” tanya Jaksa Joko. “Dua, di Green Wood rumah yang renovasi dan di Valey, rumah yang dibangun dari nol. Awalnya saya beli tanah di situ,” jawab Rendra Kresna. “Bisa dijelaskan biayanya berapa dan dari mana?,” lanjut Joko. “Semuanya dilakukan secara bertahap. Saudara Nurhidayat Prima yang merenovasi rumah pertama maupun yang membangun rumah yang kedua,” kata Rendra Kresna.
“Berapa uang yang diberikan pada saudara Nurhidayat Prima?,” lanjut Joko. “Detailnya saya tidak ingat. Tapi yang jelas saudara Nurhidayat datang ke saya, saya kasih uang untuk membangun. Kalau habis, datang lagi ke saya, saya kasih uang lagi. Begitu seterusnya,” kata Rendra. “Itu uang pribadi Pak Rendra?” tanya Jaksa Joko. “Iya, itu uang pribadi saya. Ada juga uang yang saya pinjam untuk meneruskan bangun rumah itu,” kata Rendra.
“Berapa uang yang dipinjam Pak Rendra untuk membangun rumah yang kedua itu” tanya Joko. “Ada dua kali masing-masing senilai Rp 750 juta. Pertama tahun 2017 dan Rp 750 juta yang kedua di tahun 2018,” kata Rendra.
Keterangan tersebut tak jauh beda dengan saksi Nurhidayat Prima dari PT Araya Bumi Megah, yang memberikan keterangan pada sidang, Selasa (9/2) lalu. Menurut Nurhidayat, ia merenovasi satu rumah dan membangun satu rumah baru milik terdakwa Rendra Kresna di Perumahan Araya.
“Satu di lokasi Greeen Wood. Berupa rumah setengah jadi yang mangkrak. Saya dipasrahi Pak Rendra untuk merenovasinya. Satu lagi berupa kavling baru di Valey di tanah seluas 840 meter persegi. Kalau yang ini saya membangunnya dari awal,” kata Nurhidayat di depan persidangan.
“Kronologis cerita saudara dari awal bagaimana?,” tanya Jaksa Eva Yustisiana. “Awalnya saya datang ke pendopo menghadap Pak Rendra Kresna. Pertengahan tahun 2015. Saya dipasrahi untuk renovasi rumah yang di Green Wood. Sama Pak Rendra saya dititipi uang Rp 300 juta. Perkiraan saya waktu itu, renovasi rumah memakan biaya sekitar Rp 850 juta,” lanjut Nurhidayat.
“Apakah terdakwa Rendra Kresna sendiri yang memberikan uang kepada saudara saksi, atau lewat orang lain,” tanya Eva. “Pak Rendra sendiri yang memberikan uang itu ke saya,” kata Nurhidayat. Berikutnya, lanjut saksi Nurhidayat pada November 2015 terdakwa Rendra Kresna memberi Rp 200 juta di rumah pribadi Jl Pakis.
“Selanjutnya Rp 200 juta lagi di pendopo kepanjen dan pada Januari 2016 Rp 150 juta di pendopo kabupaten Malang.Total renovasi rumah tersebut biayanya Rp 850 juta. Semua uang diserahkan sendiri Pak Rendra ke saya. Tanpa perantara. Rumah tersebut ditempati putri Pak Renda, Mbak Nilot (Kresna Tilottama Phrosakh-red),” kata Nurhidayat Prima.
Sedangkan untuk rumah yang kedua, kavling dengan luas tanah 850 meter persegi itu mulai dibangun Nurhidayat pada 2017. “Awalnya kami tawarkan konsep. Pak Rendra setuju. Kontraktornya dari Surabaya. Karena ini membangun dari awal, kami perkirakan total biayanya Rp 3 miliar,” kata Nurhidayat.
“Sudah seberapa jauh progress pembangunan rumah tersebut?” tanya Jaksa Eva. “Pertama saya diserahi uang Rp 750 juta. Kali ini lewat Budiono, ajudannya Pak Bupati Rendra Kresna. Seingat saya itu di Bulan Maret 2017. Kemudian pada November, saat saya menghadap saya diberi Rp 750 juta untuk meneruskan pembangunan rumah tersebut. Uang diserahkan lewat Junaidi, orang kepercayaan Pak Rendra,” kata Nurhidayat.
Selanjutnya di tahun 2018, kata Nurhidayat, ia juga menerima Rp 750 juta untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut. “Uangnya diserahkan ke saya lewat Junaidi juga. Jadi biaya pembangunan rumah yang saya terima tiga kali ini sekitar Rp 2,2 miliar. Rumah tersebut hingga sekarang masih belum selesai,” lanjut Nurhidayat.
Terdakwa Rendra Kresna yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus pertama, dihadirkan dari Lapas Porong, Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (2/3). Rendra Kresna memberikan keterangan sebagai terdakwa maupun sebagai saksi bagi terdakwa Eryk Armando Talla. Sedangan Eryk Armando Talla mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan KPK Jakarta. (azt/jan)