MALANG POST – Komisi A DPRD Kota Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mematangkan pemisahan UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri yang ditargetkan terealisasi penuh pada 2027 mendatang, Jumat (6/11/2026).
Langkah penguatan benteng penanggulangan bencana dan keselamatan warga di Kota Malang memasuki babak krusial.
Dalam perbincangan interaktif di Radio City Guide FM pada Jumat (6/11/2026), Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Langkah pemisahan Damkar dari kelembagaan Satpol PP Kota Malang merujuk langsung pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020.
Wacana penyesuaian nomenklatur daerah tersebut sebenarnya telah berhembus sejak tiga tahun silam.
Tingginya risiko tugas operasional keselamatan warga membuat kemandirian Damkar mendesak untuk diselesaikan.
Komisi A berjanji memprioritaskan dorongan regulasi dan pengalokasian anggaran APBD hingga resmi meluncur pada 2027.
“Pemisahan ini amanat Permendagri. Risiko tugasnya sangat tinggi menyangkut nyawa warga. Komisi A siap mendorong regulasi dan anggarannya,” ujar Rokhmad.
Pangkas Komando dan Siapkan Pos Kecamatan
Dukungan penuh disuarakan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno.
Prayitno menyebut keberadaan dinas mandiri bakal memangkas rantai komando operasional menjadi jauh lebih pendek dan responsif.
Saat ini, kekuatan Damkar Kota Malang ditopang oleh 52 personel teknis.
Kinerja mereka terbilang sangat impresif dengan mencatatkan response time di bawah 15 menit.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Damkar berhasil mengeksekusi 118 kejadian kebakaran dan evakuasi dengan tingkat keselamatan korban menyentuh 99,4 persen tanpa adanya korban jiwa (zero fatality).
Jika sudah menjelma menjadi dinas tersendiri, Pemkot Malang berencana membangun pos siaga terpadu di setiap kecamatan.
Naskah akademik Ranperda telah rampung diuji publik bersama akademisi pada November 2025 lalu.
“Naskah akademik sudah beres. Saat ini giliran Ranperda dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) kita bahas bersama DPRD,” terang Prayitno.
Uji Efektifitas dan Sertifikasi SDM
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMM, Prof. Tri Sulistyowati, memberikan catatan kritis terkait tata kelola pembentukan dinas baru.
Prof. Tri mengingatkan bahwa pemekaran OPD tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian teknis yang matang.
Pembentukan instansi baru wajib bertumpu pada peningkatan efektivitas pelayanan publik serta pemenuhan kewajiban regulasi nasional.
Kemandirian kelembagaan harus dibarengi dengan kesiapan mutu sumber daya manusia di dalamnya.
Seluruh personel penyelamat di lapangan wajib mengantongi sertifikasi kompetensi resmi guna memenuhi standarisasi pelayanan darurat. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




