Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Drs. Abdul Rokhim didampingi Narasumber kajian, Ir. Sudiro, S.T., M.T saat rapat Pansus di gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Membatasi plastik sekali pakai, tidak cukup hanya dengan melarang penggunaannya. Produsen harus menyediakan alternatif ramah lingkungan, pemerintah menjadi pelopor, sedangkan pedagang dan masyarakat perlu mendapat pendampingan agar perubahan tidak menimbulkan beban sosial maupun ekonomi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Kamis (22/10/2026).
Pembahasan diarahkan pada penyusunan regulasi, yang mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Kebijakan diharapkan tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku serta membuka peluang pengembangan industri hijau.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang, Abdul Rokhim menilai, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi turut meningkatkan volume sampah harian.
Apabila tidak diimbangi upaya pengurangan yang memadai, penumpukan sampah dapat memperburuk kualitas lingkungan dan menambah persoalan pengelolaan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dalam penanganan sampah plastik, akan jauh lebih efektif apabila dirumuskan melalui kebijakan yang memotret sosio-kultural masyarakat secara akurat.”
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyusun formulasi yang tepat agar implementasi pembatasan plastik sekali pakai mampu mengubah perilaku masyarakat serta membuka peluang inovasi industri hijau,” ujar Abdul Rokhim.
Narasumber kajian, Ir. Sudiro, S.T., M.T., menekankan bahwa penanganan sampah perlu dimulai dari sumbernya.
Upaya di TPA, tidak akan cukup apabila peredaran plastik sekali pakai terus berlangsung tanpa pengendalian.
Menurut Sudiro, produsen, pemerintah, dan masyarakat harus terlibat dalam upaya mengurangi timbunan sampah.
Pengawasan di ritel modern dinilai relatif lebih mudah, sedangkan penerapan pembatasan di pasar tradisional dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan pendekatan berbeda.
“Sektor hulu harus menjadi fokus utama pembatasan. Pengawasan pada ritel modern relatif lebih mudah, namun tantangan terbesar berada di pasar tradisional dan UMKM karena adanya kekhawatiran dampak sosial seperti kehilangan pelanggan.”
“Regulasi ini perlu mempertegas peran produsen untuk menyediakan alternatif ramah lingkungan serta menghapus opsi pembelian kantong plastik,” kata Sudiro.
Pemerintah Harus Menjadi Pelopor
Anggota Pansus Hadi Mustofa, mendorong agar penerapan pembatasan plastik dimulai dari lingkungan pemerintahan.
Instansi pemerintah dinilai perlu menunjukkan keteladanan, sebelum aturan diterapkan lebih luas di tengah masyarakat.
“Penerapan di sektor ritel modern memang sudah berjalan, namun melarang secara langsung di pasar tradisional memerlukan proses.”
“Dengan jumlah ASN yang mencapai puluhan ribu, lingkungan pemerintahan harus menjadi pelopor dan memberikan tradisi baru dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” tutur Hadi Mustofa.
Sektor pendidikan juga didorong masuk dalam pelaksanaan kebijakan. Perwakilan Dinas Pendidikan menilai, dukungan regulasi diperlukan untuk memperkuat program lingkungan di sekolah, termasuk gerakan Adiwiyata dan kegiatan edukasi bagi siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Raperda.
Menurutnya, aturan tersebut dapat memperkuat upaya pengelolaan sampah sekaligus mendorong pengembangan sistem pengolahan yang lebih terintegrasi.
“Kami sangat mendukung hadirnya Perda ini sebagai pendorong utama perubahan sistem pengolahan sampah.”
“DLH siap menyusun rencana aksi nyata, termasuk uji coba pengelolaan sampah terpilah di tingkat desa serta penerapan eco-office di lingkungan pemerintahan,” ungkap Kadis yang akrab disapa Afi.
Alternatif Plastik dan Anggaran Jadi Kunci
Anggota Pansus, Abdul Qodir, mengingatkan agar Raperda tidak berhenti sebagai aturan yang melarang penggunaan plastik.
Pergeseran perilaku masyarakat harus didukung alokasi anggaran yang memadai dan program yang dapat dijalankan secara nyata.
“Kami bersungguh-sungguh melakukan pengawalan agar aturan ini benar-benar membawa pergeseran perilaku.”
“DPRD berkomitmen memberikan dukungan anggaran yang dibutuhkan agar pengelolaan sampah dapat berorientasi pada penciptaan produk bernilai ekonomi dan penyelesaian masalah secara tuntas,” tegas Abdul Qodir.
Persoalan ketersediaan bahan pengganti juga disoroti anggota Pansus H. Abdulloh Satar.
Ia meminta pemerintah daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan memfasilitasi alternatif pengganti plastik yang terjangkau, khususnya bagi pedagang di pasar tradisional.
“Pemerintah wajib menyediakan alternatif pengganti ketika memberlakukan pembatasan di pasar tradisional. Edukasi dan pembiasaan masyarakat harus berjalan seiring dengan kepastian tersedianya sarana ramah lingkungan,” jelas Abdulloh Satar.
Di sisi lain, anggota Pansus Tantri Bararoh, menekankan pentingnya koordinasi antardinas dalam menjalankan rekomendasi Raperda.
Ia mendorong penyusunan indikator keberhasilan yang terukur agar perkembangan pengurangan volume sampah dapat dipantau secara berkala.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang mendorong agar rancangan regulasi disertai pembagian peran yang jelas, dukungan anggaran, ketersediaan alternatif ramah lingkungan, serta mekanisme evaluasi.
Raperda pembatasan plastik sekali pakai diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan sampah yang lebih terarah.
Namun, efektivitasnya akan bergantung pada kesiapan pemerintah, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan perubahan secara bertahap dan berkelanjutan. (Adv/Bagus Yudistira/Ra Indrata)




