MALANG POST – Aduan masyarakat menjadi pintu masuk kepolisian, untuk menelusuri dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Boro, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Malang melakukan pengecekan lokasi dan memusnahkan sejumlah sarana, yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Pengecekan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sore. Kapolsek Karangploso, AKP Saminto, bersama anggota dan personel Satreskrim Polres Malang, mendatangi sebuah lahan kosong yang dilaporkan warga terkait dugaan aktivitas tersebut.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan kegiatan sabung ayam di lokasi. Namun, polisi mendapati tempat yang diduga digunakan sebagai arena beserta sejumlah sarana yang berkaitan dengan aktivitas itu.
Petugas kemudian memusnahkan sarana tersebut dengan cara dibakar. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar perlengkapan yang ditemukan tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan, pemeriksaan lokasi merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Polisi, kata dia, perlu memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengambil langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

KAHUMAS: Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono. (Foto: Humas Resma)
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu langkah penting bagi kami dalam mencegah gangguan kamtibmas.”
“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengambil langkah pencegahan terhadap sarana yang diduga digunakan untuk arena sabung ayam,” ujar Budiono, Minggu (25/10/2026).
Menurut Budiono, meskipun tidak ditemukan aktivitas sabung ayam saat pemeriksaan berlangsung, keberadaan sarana yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap menjadi perhatian. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai arena.
Selain melakukan penertiban, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi, agar tidak menyelenggarakan maupun memfasilitasi sabung ayam, yang berpotensi berkaitan dengan praktik perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan lingkungannya sebagai tempat kegiatan sabung ayam maupun perjudian. Upaya menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh warga,” imbuhnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau gangguan keamanan lainnya.
Informasi dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat agar petugas dapat melakukan pengecekan dan penanganan sesuai prosedur.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan praktik perjudian, silakan segera melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami berharap kerja sama ini dapat menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” pungkas Budiono. (HmsResma/Diky/Ra Indrata)




