MALANG POST – Bercermin dari rentetan kasus hukum di lingkungan sekolah, Komite SMKN 12 Malang yang dipimpin Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, bergerak cepat menginisiasi program sosialisasi dan edukasi literasi hukum secara masif, bagi para guru serta siswa guna mencegah aksi kekerasan fisik maupun perundungan (bullying), Minggu (18/10/2026).
Langkah preventif untuk menciptakan iklim belajar yang aman dan ramah anak, terus didorong di Kota Malang.
Ketua Komite SMKN 12 Malang, Soeko Hariyanto, membeberkan bahwa jajaran komite sekolah, bakal menggelar pembekalan pemahaman ilmu hukum secara intensif bagi seluruh civitas akademika.
Inisiatif ini lahir setelah mengamati dan menganalisis dinamika kasus kekerasan fisik, yang sempat menjerat oknum tenaga pendidik di satuan pendidikan lain, seperti yang terjadi di SMPN 18 Malang.
Soeko menilai, peristiwa hukum di sekolah selalu membawa konsekuensi risiko yang sangat berat.
Mulai dari kerugian materi, ancaman pidana, hingga penderitaan fisik dan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban.
“Kami menekankan kepada semuanya, khususnya para guru, agar sebisa mungkin menghindari tindakan yang berisiko hukum. Kekerasan maupun bullying tidak bisa dibenarkan atau ditoleransi di mana pun berada,” tegas Soeko Hariyanto, Minggu (18/10/2026).
Tinggalkan Metode Lama, Gunakan Pendekatan Humanis
Pengacara yang meraih predikat Cumlaude IPK 4.00 Magister Hukum Unmer Malang ini mengingatkan, pola pengajaran era dulu sangat berbeda dengan tuntutan zaman sekarang.
Guru dituntut lebih cerdas dan bijak dalam menerapkan sistem kedisiplinan tanpa harus mengedepankan emosi apalagi sentuhan fisik yang menyakiti.

KETUA Komite SMKN 12 Malang yang dipimpin Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA. (Foto: Istimewa)
Jika terdapat siswa yang melanggar aturan, sekolah wajib mengedepankan fungsi Guru Bimbingan Konseling (BK), melibatkan orang tua, serta menerapkan skema poin pelanggaran sesuai tata tertib (tatib) sekolah.
“Ketika emosi guru tidak terkonrol hingga melakukan kontak fisik yang menyakiti, hal itu jelas melanggar hukum. Kendati siswanya berbuat negatif atau melanggar tatib, hukuman fisik tetap tidak dibenarkan,” beber Soeko.
Bila pelanggaran siswa sudah terakumulasi hingga mencapai skor terberat, sanksi tegas yang tepat adalah mengembalikan proses belajar siswa ke rumah dengan pendampingan penuh dari orang tua.
Candaan Berbahaya Dan Bahaya UU ITE
Di sisi lain, pembekalan literasi hukum bagi para siswa difokuskan pada pemahaman bahaya bullying, tindak kekerasan, serta candaan yang berlebihan.
Soeko mencontohkan kebiasaan buruk siswa yang menggeser atau menarik kursi saat temannya hendak duduk.
Niat yang sejatinya dianggap sekadar gurauan itu bisa berakibat fatal jika korban jatuh terjengkang dan mengalami cedera serius pada tulang ekor.
“Pikiran awalnya cuma bercanda, tapi dampak medisnya serius. Hal semacam ini jelas membawa konsekuensi hukum, sama halnya dengan aksi bullying yang merusak mental kawan sendiri,” jelasnya.
Selain perilaku fisik, Soeko juga mewanti-wanti seluruh warga SMKN 12 Malang agar sangat berhati-hati dalam menggunakan media digital.
Aksi gegabah mengunggah foto atau video internal sekolah, saling ejek di media sosial, hingga saling ancam antargeng sekolah berpotensi besar terjerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terjadi dinamika atau perselisihan di sekolah, Soeko meminta semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik, menghindari narasi provokatif, serta mengumpulkan data yang valid sebelum melapor ke pihak berwenang.
“Memahami hukum bukan berarti membuat kita takut. Justru orang yang paham hukum akan lebih berhati-hati, saling menghormati, dan mampu menjaga dirinya dari risiko hukum,” pangkas advokat yang akrab disapa ‘Hotman Pakis’ tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




