Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., mengkritisi wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 di Malang, Jumat (16/10/2026), dengan menekankan pentingnya evaluasi berbasis kompetensi ketimbang sebatas menerapkan sanksi akademik.
Wacana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027 dinilai tidak akan efektif meningkatkan mutu pendidikan nasional apabila pihak sekolah sekadar menekankan sanksi akademik tanpa mengidentifikasi akar penyebab kesulitan belajar peserta didik.
Pendampingan terukur, evaluasi proses pembelajaran menyeluruh, serta sistem penilaian berbasis capaian kompetensi menjadi kunci utama agar regulasi tersebut tidak berujung sebatas penambahan beban psikologis bagi siswa.
Pandangan kritis tersebut ditegaskan oleh Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Erna Yayuk, S.Pd., M.Pd., Jumat (16/10/2026).
Menurut Erna, kelemahan sistem KBM tidak bisa diselesaikan semata-mata melalui pengetatan aturan formalitas. Indikator keberhasilan pendidikan seharusnya dikalkulasi dari penguasaan kompetensi nyata peserta didik, bukan bertumpu pada deretan angka pada lembar rapor atau kepastian status kenaikan kelas.
“Persoalan utamanya bukan sebatas apakah siswa naik atau tidak naik kelas, melainkan apakah peserta didik tersebut benar-benar telah menguasai indikator kompetensi dasar yang ditargetkan,” ujar Erna, Jumat (16/10/2026).
Wacana penerapan kembali regulasi tersebut diusulkan oleh Dewan Pendidikan dalam forum Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 yang berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali.
Inisiasi ini dimaksudkan untuk memacu kesungguhan belajar sekaligus menjamin ketercapaian kompetensi lulusan. Kendati demikian, eksekusinya memerlukan kesiapan kelembagaan sekolah dalam memfasilitasi kebutuhan intervensi khusus peserta didik.
Erna menjelaskan bahwa status tidak naik kelas tidak otomatis mencerminkan rendahnya kualitas intelegensi anak. Nilai capaian belajar yang rendah sering kali dipengaruhi oleh komplikasi variabel eksternal, seperti kondisi keharmonisan keluarga, tekanan ekonomi, hingga minimnya pendampingan belajar di rumah.
Oleh karena itu, kebijakan ini tidak boleh berhenti pada konsekuensi sanksi akademik. Sekolah diwajibkan mengevaluasi efektivitas metode pengajaran, mengoptimalkan asesmen diagnostik, serta menata ulang skema program pengayaan (remedial).
“Saya lebih menyepakati pendekatan standar capaian yang tinggi, ditopang sistem pendampingan yang solid, serta konsekuensi yang adil daripada sekadar ancaman sanksi tinggal kelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, iklim belajar yang bertanggung jawab perlu dibentuk melalui standar kompetensi yang presisi, penilaian transparan, umpan balik (feedback) berkala, serta apresiasi progresif terhadap kemajuan siswa.
Keputusan menahan kenaikan kelas baru relevan dipertimbangkan apabila terdapat kesenjangan (gap) kompetensi yang sangat signifikan, sehingga siswa dinilai belum siap menyerap materi pada jenjang pendidikan berikutnya. Namun, keputusan tersebut wajib didasarkan pada rekam jejak bukti otentik dan riwayat pendampingan yang telah ditempuh.
Erna mengingatkan pentingnya sekolah menyiapkan intervensi terarah, mulai dari pemetaan masalah, penyesuaian strategi belajar, hingga perlindungan kondisi psikologis anak demi mencegah timbulnya stigma negatif, krisis rasa percaya diri, dan risiko putus sekolah (drop out).
Di tingkat pembuat kebijakan, pemerintah pusat perlu menjamin kepastian kriteria penilaian, kesiapan kompetensi guru, serta instrumen pengawasan sebelum aturan diterapkan secara masif.
“Ukuran keberhasilan kebijakan pendidikan bukan dihitung dari berapa banyak siswa yang tinggal kelas, melainkan seberapa banyak peserta didik yang akhirnya benar-benar belajar, berkembang, dan menguasai kompetensi kehidupan yang dibutuhkan,” pungkas Erna. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




