MALANG POST – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional Integritas Penyelenggara Pemilu di Aula GKB IV UMM, Malang, Selasa (13/10/2026), guna menegakkan etika dan independensi penyelenggara demi menjaga legitimasi demokrasi Indonesia.
Kepercayaan publik terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidak sebatas dikalkulasi dari keakuratan rekapitulasi penghitungan suara, melainkan bertumpu pada derajat integritas moral pihak penyelenggaranya.
Prinsip netralitas, independensi, serta kepatuhan tinggi terhadap kode etik profesi menjadi variabel utama untuk menjamin perhelatan demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Urgensi penegakan etika ini dikupas tuntas dalam Seminar Nasional yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) bekerja sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Aula GKB IV Lantai 9 Kampus III UMM, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan bertajuk “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” ini diikuti secara antusias oleh ratusan peserta melalui moda daring (online) dan luring (offline).
Anggota DKPP RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., memaparkan bahwa skema penegakan hukum Pemilu wajib berjalan beriringan dengan penegakan hukum etika.
Lewat makalah bertajuk “Peran DKPP dalam Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”, ia menekankan pentingnya mengawal marwah perilaku penyelenggara agar senantiasa tegak lurus pada koridor kode etik.
DKPP hadir sebagai peradilan etik yang menangani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, mencakup jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di semua tingkatan.

Dalam konteks tersebut, penegakan sanksi etik menjadi instrumen krusial untuk menjaga akuntabilitas penyelenggara sekaligus merawat kepercayaan publik.
“Integritas adalah fondasi kehormatan bangsa, tegaknya etika melahirkan kepercayaan rakyat yang abadi,” tegas Ratna Dewi, Selasa (13/10/2026).
Pentingnya pengawasan ketat tersebut terekam dari tingginya statistik pengaduan yang diterima DKPP pada tahun 2024 yang mencapai 790 laporan kasus. Angka ini menjadi pengingat bahwa sidang pemeriksaan etik wajib dijalankan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
Penyelenggara Pemilu tidak cukup hanya menguasai pasal-pasal regulasi, melainkan harus tangguh mengambil keputusan profesional tanpa intervensi pihak luar yang berpotensi mencederai independensi.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara FH UMM, Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum., membedah perbedaan substansial antara netralitas dan independensi penyelenggara Pemilu.
Netralitas berkaitan dengan implikasi tidak berpihak kepada kontestan atau kepentingan partai politik tertentu. Sementara independensi mencakup daya tahan individu maupun institusi dalam mengeksekusi kewenangan tanpa tekanan struktural dari luar.
Menurutnya, pemeliharaan integritas tidak dapat dibebankan semata pada karakter personal. Sistem kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta ditopang oleh mekanisme pengawasan yang presisi sangat dibutuhkan untuk menjaga kredibilitas Pemilu.
“Penyelenggara yang netral belum tentu independen apabila keputusan kelembagaannya masih rentan terdikte oleh tekanan eksternal,” jelas Catur.
Catur menambahkan, perguruan tinggi memegang peran strategis dalam mengawal mutu demokrasi. Kampus berkontribusi melalui pendidikan pemilih rasional, riset putusan peradilan etik, serta eksaminasi kritis terhadap kebijakan Pemilu.
Langkah afirmatif akademisi ini kian krusial di tengah maraknya gempuran hoaks, disinformasi, dan narasi kebencian di ruang digital yang berpotensi menyesatkan persepsi publik atas proses demokrasi.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, S.H., M.H., yang hadir secara daring menilai bahwa penataan ulang regulasi Pemilu menjadi agenda mendesak menjelang Pemilu 2029.
Ia memetakan sejumlah tantangan berat yang wajib diantisipasi, mulai dari kodifikasi sistem Pemilu, maraknya praktik politik uang (money politics), ketidakakuratan Data Pemilih Tetap (DPT), hingga manipulasi informasi digital.
“Integritas penyelenggara adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi hasil Pemilu,” terangnya.
Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menyimpulkan bahwa seminar nasional ini menjadi ruang dialektika konstrukstif antara akademisi, regulator, dan penegak etik untuk merumuskan masa depan demokrasi Indonesia.
“Pemilu yang jujur dan adil tidak akan pernah terwujud tanpa sinergi dan integritas lintas lini,” pungkas Tongat. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




