RUMAH SUSUN: Rusun Muharto di RT 14 dan RT 15 RW 6, Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang, menjadi sorotan berbagai pihak, karena tidak ada kontribusi atau pendapatan ke kas daerah. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Hasil investigasi Malang Post mengungkap dugaan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari retribusi 100 unit hunian Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama, selama hampir tiga dekade akibat dikelola secara mandiri oleh warga, tanpa pernah menyetor ke kas pemerintah, Selasa (6/10/2026).
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Malang, kembali menyisakan celah yang memprihatinkan. Sebuah aset pemerintah bernilai tinggi, dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang.
Hasilnya sangat fatal. Potensi pendapatan daerah, terancam menguap begitu saja selama puluhan tahun.
Lokasinya berada di jantung wilayah padat penduduk. Rusun Muharto berdiri megah di atas lahan milik Pemerintah Kota Malang.
Kompleks hunian vertikal ini, terbagi dalam dua zona. Blok A masuk wilayah RT 14 dan Blok B masuk wilayah RT 15, RW 6 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Bangunan tiga lantai dengan total 100 unit hunian ini, dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 1994.
Warga mulai menempati bangunan tersebut sejak tahun 1997 silam hingga saat ini.

TINGKAT DUA: Rusun Muharto Blok B, RT 15 RW 6, Kelurahan Kotalama, memiliki hunian dari lantai satu sampai tiga, dengan total 50 hunian. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Namun di balik berdirinya bangunan tersebut, tersimpan cerita miring yang mengelus dada.
“Yang saya sayangkan, keberadaan Rusun Muharto selama 29 tahun ini, diduga kuat tidak memberi kontribusi ke kas daerah. Pengelolaannya dipegang warga setempat,” beber seorang warga Muharto yang enggan disebutkan namanya.
Guna menelusuri kebenaran informasi tersebut, tim Malang Post turun langsung melakukan investigasi ke lapangan pada Selasa (6/10/2026).
Penelusuran di lokasi mengonfirmasi kebenaran kabar liar itu.
Ditemui di Blok A, Ketua RT 14 RW 6 Kotalama, Shodiq, membenarkan bahwa pengelolaan lingkungan rusun, sepenuhnya dipegang oleh pengurus RT.
Praktik transaksi sewa-menyewa ini, sudah berjalan sejak fisik bangunan selesai didirikan.
“Soal apakah rusun ini sudah diserahterimakan ke Pemkot Malang, saya kurang paham. Transaksi sewa terjadi langsung antarpenghuni lama dan baru,” terang Shodiq.
Shodiq menyebut, warga hanya ditarik iuran bulanan sebesar Rp20 ribu untuk pemeliharaan fisik.
Sementara tarif sewa hunian ditetapkan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per tahun.
Tak hanya sewa tahunan, hak pakai unit hunian bahkan diperjualbelikan secara bebas antarwarga.
Nilai pengalihan hak pakai di Blok A menembus angka Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.
“Saya pernah mengurus status rusun ini ke Pemprov Jatim, tapi tidak ada kejelasan. Intinya pemerintah sudah tidak mengurusi, jadi kami yang bertanggung jawab di sini,” tambahnya.
Kondisi serupa terjadi di Blok B. Ketua RT 15 RW 6 Kotalama, Yusuf, mengungkapkan tarif sewa unit ditentukan berdasarkan posisi lantai.
Sewa lantai tiga dipatok Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per tahun. Lantai dua berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per tahun.

LANTAI TIGA: Rusun Muharto Blok A, RT 14 RW 6, Kelurahan Kotalama, yang berada di lantai tiga. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sementara lantai dasar atau lantai satu, dibanderol paling mahal, yakni Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.
Seluruh unit di Blok B dipastikan terisi penuh oleh penghuni.
“Nilai pengalihan hak pakai di Blok B bisa mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta. Perpanjangan sewa tahunan diterima dari penghuni untuk biaya perbaikan bangunan,” aku Yusuf.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengaku terkejut dengan kondisi di lapangan.
Pihaknya berjanji akan segera menelusuri riwayat kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut ke berbagai instansi terkait.
Sementara itu, Plt. Kabid Aset BKAD Kota Malang, Sri Yunani, memastikan bahwa lahan Rusun Muharto, secara sah merupakan aset Pemkot Malang atau Barang Milik Daerah (BMD).
“Fisiknya memang dibangun oleh Pemprov Jatim. Soal kejelasan penanggung jawab dan tata kelola di lapangan, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari OPD lain,” pungkas Sri Yunani. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




