MALANG POST – Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang, mematangkan skema teknis dan regulasi penataan kabel fiber optik bawah tanah (ducting), guna mengakhiri pemandangan kabel menjuntai semrawut di berbagai sudut ruang publik kota, Senin (5/10/2026).
Pemandangan kabel melilit tak beraturan dan deretan tiang pancang yang berdiri berdesakan sudah lama menjadi benalu estetika Kota Malang. Selain merusak pemandangan, untaian kabel udara itu kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan saat diterjang angin kencang.
Guna mengurai benang kusut tersebut, pemerintah daerah mulai mematangkan langkah konkret penataan kabel bawah tanah.
Dalam talkshow di Radio City Guide FM pada Senin (5/10/2026), Asisten 2 Setda Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi mengakui realitas kabel semrawut tersebut.
Diah menegaskan bahwa Pemkot Malang telah menyusun wacana ducting atau pemindahan seluruh jaringan kabel ke bawah tanah.
Namun pengerjaannya wajib dilakukan bertahap agar layanan internet dan komunikasi masyarakat tidak terputus mendadak.
Tahapan eksekusi diawali dari persiapan administrasi, penyusunan regulasi, survei lapangan, Focus Group Discussion (FGD), pembangunan infrastruktur bawah tanah, migrasi jaringan, hingga pemotongan tiang.
“Kami sudah berkomunikasi dengan para provider untuk menyiapkan box control sambungan rumah. Pembahasan Raperda ducting ditargetkan masuk prioritas pengesahan tahun 2027,” jelas Diah.
Langkah ini mendapat tanggapan tegas dari legislatif.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurahkmadi, meminta Pemkot Malang tidak lagi sekadar berwacana.
Dito menilai Wali Kota Malang, pengusaha provider, hingga masyarakat luas sebenarnya sudah menyepakati urgensi penataan kabel ini.
Ducting tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sewa pemanfaatan lahan bawah tanah.
Guna mengatasi lambatnya regulasi tingkat pusat, Dito mendorong percepatan pembentukan Naskah Akademik Raperda inisiatif.
Jika pembuatan Raperda memakan waktu lama, Pemkot Malang disarankan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terlebih dahulu.
“DKI Jakarta dan Semarang sudah membuktikan proyek ducting bisa berjalan cepat cukup dengan Perwal, bahkan bisa menggandeng BUMD dan pihak ketiga. Tahun 2027 nanti harus segera dieksekusi,” pangkas Dito. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




