MALANG POST – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Batu mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Hari Jadi, dan Lambang Daerah di Batu, Jumat (2/10/2026), usai mengantongi hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
DPRD Kota Batu mulai mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dinilai berkaitan langsung dengan penguatan identitas daerah serta keberlanjutan ekosistem lingkungan.
Tiga regulasi strategis tersebut mencakup Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Hari Jadi Kota Batu, serta Raperda Lambang Daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyampaikan bahwa penyusunan ketiga raperda inisiatif tersebut telah melewati tahapan baku sesuai dengan hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan.
Proses ini mencakup uji keselarasan (harmonisasi) norma hukum agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
”Ketiga raperda ini dirumuskan berdasarkan pemetaan kebutuhan riil dan karakteristik geografi Kota Batu. Kami berharap pembahasan lanjutan bersama Pemkot Batu berjalan secara sinergis, objektif, dan konstruktif,” ujar Khamim, Jumat (2/10/2026).
Salah satu raperda yang memiliki jangkauan regulasi cukup luas adalah perihal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Payung hukum ini disiapkan untuk memperkuat kebijakan daerah dalam merawat kualitas lingkungan hidup sekaligus menjamin arah pembangunan tetap berwawasan lingkungan (sustainable development).

PAPARAN: Anggota Bapemperda DPRD Kota Batu, Khamim Tohari saat menyampaikan tiga Raperda strategis. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Khamim menjelaskan bahwa tipologi Kota Batu sebagai kawasan pegunungan dengan tumpuan sektor pertanian hortikultura dan pariwisata membutuhkan regulasi tata lingkungan yang komprehensif.
Pengelolaan lingkungan tidak hanya mencakup mitigasi pencemaran, melainkan juga menyangkut penataan ruang, konservasi sumber daya air, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga adaptasi perubahan iklim.
Oleh karena itu, raperda ini dirancang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, serta kelembagaan. Implementasinya membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
”Pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kolektif. Diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar eksekusi kebijakan di lapangan tidak berjalan parsial,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda Hari Jadi Kota Batu dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang baku terhadap penetapan hari lahir daerah berdasarkan kajian historis, filosofis, dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selain menjadi penanda tonggak sejarah, penetapan hari jadi diharapkan mampu memperkuat identitas kebudayaan serta rasa memiliki (sense of belonging) warga terhadap Kota Batu.
Adapun Raperda Lambang Daerah disiapkan sebagai dasar hukum resmi mengenai tata cara penggunaan, pemeliharaan, serta pemaknaan lambang daerah.
Lambang daerah tidak sekadar menjadi simbol tata pemerintahan, melainkan merepresentasikan rekam jejak sejarah, karakter, serta cita-cita pembangunan daerah.
Dari aspek kelembagaan, ketiga raperda tersebut telah mengantongi hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Timur.
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dinyatakan selesai melalui e-harmonisasi pada 21 April 2026.
Hasil penyelarasan tersebut dituangkan dalam Surat Selesai Harmonisasi Nomor W.15-PP.04.02-610 tentang Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda Kota Batu.
Adapun proses harmonisasi Raperda Hari Jadi dan Raperda Lambang Daerah telah dirampungkan pada 22 September 2026 di Sekretariat DPRD Kota Batu.
Masing-masing dituangkan dalam Surat Selesai Harmonisasi Nomor W.15-PP.04.02-1910 untuk Raperda Hari Jadi dan Nomor W.15-PP.04.02-1911 untuk Raperda Lambang Daerah.
Meski telah melewati tahapan harmonisasi, ketiga raperda masih memerlukan penyempurnaan draf sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan tingkat selanjutnya akan mencermati ketepatan pasal, norma subtansial, serta teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Proses perancangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Penyusunan ketiga raperda ini juga ditopang oleh dokumen naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam merumuskan materi muatan lokal,” tambahnya.
DPRD Kota Batu berharap pembahasan bersama Pemkot Batu menghasilkan regulasi yang sah secara yuridis, adaptif menjawab tantangan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi publik. (Ananto Wibowo)




