MALANG POST – Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan 100 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, kepada warga Desa Torongrejo dan Bulukerto di Kantor Pertanahan Kota Batu, Kamis (24/9/2026), untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset warga pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2026.
Kepastian hukum kepemilikan tanah terus dipacu di Kota Batu. Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan 100 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di Kantor Pertanahan Kota Batu, Kamis (24/9/2026).
Seratus sertifikat tersebut terdiri atas 70 sertifikat untuk warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, serta 30 sertifikat bagi warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari realisasi target PTSL Kota Batu tahun ini. Secara keseluruhan, program strategis nasional tersebut menargetkan penerbitan 500 sertifikat bagi masyarakat.
Nurochman mengatakan bahwa sertifikat tanah memiliki arti krusial bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas aset yang dimiliki.
“Melalui sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan legalitas bagi masyarakat,” kata Cak Nur, sapaan akrab Nurochman.
Menurutnya, Pemkot Batu terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Batu agar pelayanan pertanahan tidak hanya berjalan secara administratif, melainkan juga makin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

SIMBOLIS: Wali Kota Batu Nurochman saat menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada masyarakat penerima manfaat. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Hal tersebut sejalan dengan tema Hantaru 2026, yakni Transformasi Melayani Lebih Pasti. Pemkot Batu mendorong kolaborasi erat dengan BPN agar berbagai persoalan pertanahan di tingkat masyarakat dapat ditangani melalui pelayanan yang lebih responsif.
Cak Nur menegaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat bukan sekadar dokumen kertas semata. Legalitas tersebut menjadi bukti sah hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ari Wahyudi, mengatakan bahwa momentum Hantaru tahun ini juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Salah satu terobosan yang dijalankan adalah Layanan Jumat Berkah. Melalui layanan tersebut, pemohon yang datang langsung ke kantor BPN tanpa melalui kuasa hukum atau perantara akan mendapatkan pelayanan prioritas.
Inovasi tidak berhenti pada proses pelayanan di loket. Ketika sertifikat telah selesai diproses, BPN akan mengantarkannya langsung kepada pemohon. “Setiap hari Jumat, bagi pemohon yang datang langsung ke kantor BPN tanpa dikuasakan, sertifikatnya jika sudah selesai akan langsung kami antarkan,” ujar Ari.
Pola serupa diterapkan untuk sertifikat tanah wakaf. Tahun ini, BPN Kota Batu membidik penerbitan 69 sertifikat wakaf. Rinciannya, sebanyak 20 sertifikat melalui program sertifikasi wakaf lintas sektor dan 49 sertifikat melalui kerja sama rutin dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sertifikat yang telah selesai nantinya juga akan diantarkan langsung ke lokasi aset wakaf, di antaranya masjid, pondok pesantren, dan sekolah. “Setiap Jumat, sertifikat wakaf yang sudah kami selesaikan akan kami antarkan langsung ke lokasi, seperti masjid-masjid, pondok pesantren, dan sekolah-sekolah,” terang Ari.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut dilakukan melalui kerja sama terpadu BPN Kota Batu bersama BWI dan Kementerian Agama (Kemenag). Selain tanah masyarakat dan tanah wakaf, legalitas aset pemerintah desa juga menjadi perhatian utama BPN Kota Batu.
Ari mengatakan bahwa salah satu langkah yang didorong adalah penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap aset pemerintah desa. Dengan legalitas yang jelas, aset desa memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang untuk dimanfaatkan secara produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu contohnya adalah tanah kas desa di Desa Tulungrejo yang dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. “Pemerintah desa kemudian dapat mengoptimalkan asetnya melalui kerja sama dengan pihak ketiga sehingga ada kepastian perlindungan terhadap tanah tersebut,” katanya.
Menurut Ari, pengamanan aset desa tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum semata. Pemanfaatan aset secara tepat dan produktif juga dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan desa.
“Selain melindungi aset pemerintah desa, penggunaan aset secara produktif juga dapat menambah pendapatan asli desa (PADes). Jika perekonomian desa hidup, otomatis ekonomi masyarakat juga ikut terangkat,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




