MALANG POST – Pemerintah Kota Batu menetapkan delapan ruang publik sebagai simpul kreatif (creative hub) resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota di Balai Kota Among Tani Batu, Senin (21/9/2026), untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus membuka akses pendanaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif.
Delapan ruang publik di Kota Batu bakal naik kelas. Ruang publik tersebut tidak hanya menjadi lokasi kegiatan warga, komunitas, maupun pelaku ekonomi kreatif (ekraf), melainkan juga disiapkan memiliki legalitas resmi sebagai simpul kreatif (creative hub).
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menargetkan delapan ruang tersebut segera dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekraf sekaligus membuka akses pendanaan dari pemerintah pusat.
Delapan lokasi yang disiapkan meliputi Pasar Induk Among Tani, Batu Tourism Mall (BTM), Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) di Jalan Mastrip, Sendratari Arjuna Wiwaha, Galeri Raos, Alun-Alun Kota Batu, Gedung Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Agropolitan TV, dan Hutan Kota Bondas.
Selama ini, sejumlah ruang tersebut telah menjadi tempat berbagai aktivitas kreatif, mulai dari kegiatan komunitas, pertunjukan seni, festival, hingga aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, belum adanya pengakuan formal sebagai ruang kreatif membuat pengembangannya belum maksimal.

DI-SK-KAN: Alun-alun Kota Batu salah satu ruang publik yang akan di SK kan sebagai simpul kreatif di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kondisi ini menjadi kendala terutama ketika harus masuk ke dalam program nasional. Status legalitas menjadi salah satu kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan validasi, sertifikasi, maupun akses program dan pendanaan dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) RI.
Wali Kota Batu, Nurochman, mengatakan bahwa penerbitan SK tersebut menjadi langkah awal agar delapan ruang kolaboratif itu memiliki posisi yang lebih jelas dalam pengembangan ekraf di Kota Batu.
Menurutnya, legalitas tidak sekadar memberikan label baru pada ruang-ruang tersebut. Lebih dari itu, pengakuan formal diharapkan membuka peluang pembiayaan pengembangan ekraf dari sumber di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Maka, kami bersepakat menetapkan SK bagi delapan ruang kolaboratif ini agar bisa mengakses anggaran di luar APBD,” ujar Nurochman, Senin (21/9/2026).
Setelah SK diterbitkan, pengelolaan delapan ruang tersebut tidak akan dibebankan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) secara terpisah. OPD penanggung jawab aset akan didorong untuk berkolaborasi dengan Komite Ekonomi Kreatif (Kekraf) Kota Batu dan komunitas lokal.
Kolaborasi itu diperlukan untuk menyiapkan pengajuan validasi secara resmi ke Kemenekraf. Dengan demikian, ruang yang selama ini sudah digunakan masyarakat untuk berkegiatan dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem ekraf yang lebih terstruktur.
Salah satu OPD yang mulai menyiapkan langkah tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu. Dua aset yang berada di bawah pengelolaan DLH, yakni Alun-Alun Kota Batu dan Hutan Kota Bondas, bakal diarahkan tidak hanya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengatakan bahwa kedua lokasi tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang aktivitas kreatif masyarakat. Fungsinya dapat mencakup panggung seni terbuka, pusat kegiatan kuliner khas Batu, hingga lokasi penelitian lingkungan.
“Begitu SK Wali Kota terbit, Alun-Alun dan Hutan Kota Bondas tidak cuma jadi ruang terbuka hijau, melainkan resmi jadi sarana kreasi warga yang siap diusulkan ke program nasional,” tegas Dian.
Menurutnya, kepastian administrasi menjadi salah satu hal yang selama ini perlu diperkuat agar peluang program maupun bantuan dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dengan legalitas tersebut, pengembangan ruang kreatif di Kota Batu diharapkan tidak hanya mengandalkan kemampuan pembiayaan daerah. Terlebih lagi, delapan lokasi yang dipilih memiliki karakter dan potensi berbeda sehingga dapat menjadi simpul kegiatan ekraf dengan fungsi yang saling melengkapi.
“Momen ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memajukan pusat ekonomi kreatif di Kota Batu,” pungkas Dian. (Ananto Wibowo)




