TANDATANGAN: Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si, menandatangani Piagam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi di Kampus UIN Maliki pada Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Universitas Brawijaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi di Kampus UIN Malang, Kamis (17/9/2026), guna menegaskan bahwa integritas harus menjadi sistem, perilaku, dan budaya kehidupan perguruan tinggi.
Komitmen dalam membangun perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya (UB) mencanangkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi pada Kamis (17/9/2026) di Kampus UIN Malang. Piagam tersebut diteken oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., dan Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc.
Penandatanganan disaksikan oleh jajaran pimpinan kementerian dan KPK, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Setyo Budiyanto; Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; serta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, H. Khairunnas, S.H., M.H., dan Ineke Indraswati, S.H., M.H.
Melalui piagam tersebut, UIN Malang dan UB menyatakan komitmen untuk menjadikan pengendalian gratifikasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari budaya dan tata kelola perguruan tinggi.
Terdapat empat komitmen utama yang dicanangkan. Pertama, mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu serta reputasi perguruan tinggi.
Kedua, membangun dan mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi yang menyeluruh, aplikatif, dan berkelanjutan. Ketiga, memperkuat pemahaman sekaligus mendorong peran aktif pimpinan dan seluruh sivitas akademika dalam menolak serta mengendalikan praktik gratifikasi.
Keempat, menjadikan pelaksanaan PPG sebagai model yang dapat diadaptasi dan direplikasi oleh perguruan tinggi lain di Indonesia.
Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas. Perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan unggul, melainkan juga harus mampu memastikan proses pendidikan, pelayanan, penelitian, pengadaan, hingga tata kelolanya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bagi UIN Malang, pencanangan ini sekaligus memperkuat komitmen universitas dalam membangun budaya integritas di seluruh lingkungan kampus. Pengendalian gratifikasi diharapkan menjadi gerakan bersama yang melibatkan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga para mitra perguruan tinggi.
Piagam pencanangan ini menjadi tonggak awal untuk mewujudkan pengendalian gratifikasi secara nyata dan bertanggung jawab. Lebih jauh, kolaborasi UIN Malang, UB, dan KPK diharapkan mampu menghadirkan praktik baik yang dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya dalam membangun ekosistem kampus yang bersih, sehat, dan berintegritas.
Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aturan administratif. Menurutnya, integritas harus hadir dalam sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya kehidupan kampus sehari-hari.
“Integritas bukanlah sebuah slogan. Integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” tegasnya.
Rektor Ilfi menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun masa depan bangsa. Kampus bukan hanya tempat mencetak lulusan unggul, melainkan juga menjadi ruang untuk membentuk calon pemimpin, birokrat, profesional, pengusaha, ilmuwan, dan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, nilai integritas menurutnya tidak cukup hanya diajarkan melalui teori di ruang kelas.
“Integritas tidak cukup hanya diajarkan di dalam kelas. Integritas harus dilihat, dirasakan, dan dipraktikkan dalam kehidupan kampus sehari-hari,” ujarnya.
Prof. Ilfi menegaskan bahwa status sebagai kampus piloting bukan berarti UIN Malang menganggap dirinya telah sempurna. Sebaliknya, program tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang sudah baik sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki.
“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang siap untuk belajar, dan yang paling penting, siap untuk berubah menjadi lebih baik serta memperkuat sistem,” katanya.
Menurutnya, menjadi bagian dari program percontohan justru menuntut keterbukaan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Pesan penting lainnya disampaikan Prof. Ilfi kepada seluruh sivitas akademika UIN Malang. Ia menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, rektor, Satuan Pengawasan Internal (SPI), maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Saya mengajak seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika: mari kita bangun budaya kampus yang bersih, peduli, dan melayani. Mari kita bekerja dengan jujur. Sebab hidup cuma sekali. Dunia adalah sementara dan akhirat selamanya,” tuturnya.
Prof. Ilfi juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58 yang memerintahkan manusia untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, pengendalian gratifikasi bagi UIN Malang bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan.
Rektor berharap program piloting tersebut tidak berhenti pada pencanangan dan sosialisasi semata. Setelah kegiatan ini, proses akan dilanjutkan dengan lokakarya (workshop) penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Universitas Brawijaya dengan pendampingan langsung dari KPK.
Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai bagaimana sivitas akademika mengenali gratifikasi, mencegah, menolak, melaporkan, hingga memastikan laporan ditangani dengan baik. (Eka Nurcahyo)




