WAKIL Bupati Malang, Hj.Lathifah Shohib saat dikonfirmasi oleh awak media setelah usai mengikuti acara Maulid Nabi di Kecamatan Bululawang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, mempertanyakan transparansi program revitalisasi satuan pendidikan di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (12/9/2026), setelah mengaku belum menerima daftar dan jumlah sekolah penerima bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Transparansi program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Malang mendapat sorotan setelah Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, mengaku hingga kini belum menerima daftar sekolah yang mendapatkan program pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan dari Pemerintah Pusat.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi sekolah sudah berjalan dan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai sekolah penerima, jumlah sekolah, bentuk pekerjaan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan. Namun, sampai saat ini, Lathifah menyatakan belum mengetahui sekolah mana saja di Kabupaten Malang yang memperoleh program tersebut.
“Soal program dari Pemerintah Pusat, yaitu program pembangunan sekolah melalui revitalisasi, saya belum menerima daftarnya. Sekolah mana saja di Kabupaten Malang yang menerima, saya belum terima,” kata Lathifah saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan Maulid Nabi di Kecamatan Bululawang, Sabtu (12/9/2026).
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa informasi mengenai penerima revitalisasi belum berada di tangan Wakil Bupati Malang. Bahkan, Lathifah mengaku belum mengetahui jumlah sekolah yang mendapatkan program tersebut.
“Saya belum tahu. Jangankan tempatnya, jumlahnya saja saya belum tahu,” ujarnya.
Lathifah memastikan dirinya akan segera meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk mengetahui sekolah-sekolah yang mendapatkan program revitalisasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki data yang jelas dan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Insya Allah saya akan segera meminta konfirmasi kepada kepala dinas,” tegasnya.
Menurut Lathifah, terdapat kemungkinan jumlah sekolah penerima tidak sama dengan usulan yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah keterbatasan anggaran di tingkat pusat.
“Mungkin sekolah yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan jumlah yang kita ajukan,” katanya.
Sementara itu, Malang Post telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si., baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Nurul Sri Utami, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi mengenai jumlah sekolah penerima, hanya memberikan tanggapan singkat. “Apakah sudah bersurat resmi ke dinas?” jawabnya.
Oleh karena itu, perbedaan antara usulan pemerintah daerah dan realisasi program perlu dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai dasar penetapan sekolah penerima, terutama ketika program tersebut menggunakan anggaran negara.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki maupun membangun sarana dan prasarana sekolah yang rusak atau kurang layak.
Dalam pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang krusial. Data sekolah penerima seharusnya menjadi informasi publik yang terbuka agar pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan sejak awal.
Kejelasan data tersebut bukan hanya untuk kebutuhan internal pemerintah daerah, melainkan juga bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah setelah data dari dinas terkait diperoleh. Keterbukaan mengenai daftar sekolah penerima revitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan pendidikan berjalan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bagus Yudhis/Sugeng Irawan)




