SOSIALISASI: Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, pemateri Desk Konsultasi Teknis SIMBG, saat memaparkan tahapan dan penanganan kendala pemohonan PBG dan SLF, bertempat di ruang Griya Utama DPUPRPKP. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, memfasilitasi pemohon izin bangunan, melalui sosialisasi Desk Konsultasi Teknis SIMBG, untuk mempermudah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (8/9/2026).
Mendirikan bangunan tanpa kepastian legalitas dan jaminan kelaikan struktur, sama saja dengan menaruh ancaman keselamatan di masa depan.
Ketertiban administrasi bangunan gedung, bukan cuma urusan stempel di atas kertas, melainkan wujud kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan penghuninya.
Komitmen pelayanan publik itulah yang terus dipacu oleh DPUPRPKP Kota Malang.
DPUPRPKP Kota Malang memfasilitasi layanan masyarakat maupun pelaku usaha, yang hendak mengajukan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Proses pengurusan tersebut disalurkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis elektronik.
Langkah ini disiapkan sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah, guna menjaga kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kelengkapan persyaratan administratif atas bangunan yang didirikan.
Guna memberikan kemudahan serta membedah kerumitan teknis di lapangan, DPUPRPKP memanggil para pemohon dalam forum Sosialisasi Desk Konsultasi Teknis SIMBG, di ruang Griya Utama DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (8/9/2026).

RUANG PENUH: Peserta sosialisasi dan Desk Konsultasi Teknis SIMBG, menyimak dengan seksama paparan dari DPUPRPKP Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, tampil langsung menjadi pemateri utama.
Ade menjelaskan, peserta yang dihadirkan merupakan para pemohon yang sedang memproses perizinan bangunan. Baik untuk keperluan tempat usaha bisnis maupun bangunan rumah tinggal pribadi.
“Kita menghadirkan para pemohon, untuk diberikan kesempatan mengikuti sosialisasi Desk Konsultasi Teknis SIMBG. Baik itu menyangkut bangunan terkait usaha bisnisnya maupun keperluan rumah pribadinya. Tetap membutuhkan PBG dan SLF,” kata Ade Herawanto, Selasa (8/9/2026).
Melalui pembekalan ini, para pemohon diajak memahami secara utuh mekanisme serta alur tahapan pengajuan PBG dan SLF lewat portal SIMBG online.
Tak sekadar menyampaikan teori, petugas juga membeberkan panduan praktis untuk menyelesaikan berbagai hambatan teknis yang sering menyumbat proses pengajuan.
Guna memastikan pemahaman peserta teruji, DPUPRPKP menggandeng Tim Ahli bangunan gedung yang berkompeten serta Tim Teknis SIMBG internal.
Materi yang dibedah mencakup pola penanganan kendala sistem, saat pemohon hendak melakukan perluasan tempat usaha, penambahan lantai, hingga perubahan luasan gedung.
“Tentunya kita memerlukan kelengkapan persyaratan administratif berupa perizinan PBG maupun SLF. Menunjukkan pembangunan gedung itu disetujui, status kelayakan dan kekuatannya sangat laik fungsi sebelum digunakan,” beber mantan Kepala Bapenda Kota Malang tersebut.
Ade menegaskan, sistem layanan SIMBG yang berbasis elektronik, dirancang agar pengurusan perizinan berjalan lebih tertib, mudah, transparan, dan memangkas durasi waktu.
“Goal-nya dari sosialisasi Desk Konsultasi Teknis SIMBG ini adalah mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” pungkas Ade. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




