MALANG POST – Badan Pusat Statistik Kota Batu, memperpanjang masa pendataan Sensus Ekonomi 2026 hingga 15 September 2026 di Kota Batu, Selasa (8/9/2026), guna menyisir ulang wilayah serta memverifikasi temuan data anomali sebelum seluruh hasil pencacahan diserahkan ke BPS Pusat.
Proses Sensus Ekonomi 2026 di Kota Batu memang telah melewati tahap pendataan lapangan utama. Namun, pekerjaan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu belum sepenuhnya berakhir. Hingga 15 September mendatang, petugas masih turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada rumah tangga maupun unit usaha yang luput dari pendataan.
Pendataan utama sendiri telah ditutup pada 31 Agustus 2026. Perpanjangan waktu tersebut digunakan oleh BPS untuk melakukan penyisiran ulang sekaligus memverifikasi sejumlah data yang dinilai janggal atau terdeteksi mengalami anomali dalam sistem.
Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, mengatakan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas data sebelum seluruh hasil Sensus Ekonomi 2026 diserahkan ke BPS Pusat.
“Perpanjangan ini diambil demi menjamin validitas data sebelum seluruh hasil pencacahan diserahkan ke BPS Pusat,” kata Herlina, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, daftar awal (prelist) rumah tangga dan unit usaha di Kota Batu sebenarnya telah dituntaskan 100 persen. BPS juga telah menambahkan penugasan (assignment) untuk rumah tangga maupun usaha yang ditemukan di lapangan, tetapi belum tercantum dalam prelist.

JALANKAN TUGAS: PPL Sensus Ekonomi 2026 saat menjalankan tugas pendataan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meskipun demikian, proses validasi menemukan sejumlah data yang masih perlu dikonfirmasi. Oleh karena itu, sebagian besar Petugas Pendataan Lapangan (PPL) kembali diterjunkan untuk menyisir lokasi yang kemungkinan terlewat sekaligus melengkapi isian yang belum detail.
“PPL juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang belum didata, kemudian melakukan verifikasi data anomali,” imbuh Herlina.
Anomali yang dimaksud bukan semata-mata kesalahan pengisian. Data tersebut terdeteksi oleh sistem karena terdapat ketidaksesuaian logis antara profil usaha dan variabel lain yang dilaporkan.
Salah satu contohnya, sebuah usaha tercatat hanya memiliki satu tenaga kerja, tetapi melaporkan omzet tahunan lebih dari Rp5 miliar. Contoh lain, usaha di sektor pertanian melaporkan memiliki bangunan khusus untuk kegiatan usaha sendiri.
“Anomali seperti ini terdeteksi lewat sistem validasi digital BPS,” jelasnya.
Selain anomali, petugas juga menyisir sejumlah temuan teknis yang perlu dikonfirmasi ulang. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) responden yang belum terisi, omzet yang tercatat nol rupiah, hingga laporan margin keuntungan usaha yang bernilai minus.
PPL juga diminta mengecek kembali variabel isian yang mengalami galat maupun masih kosong. “Selain itu, PPL juga melakukan penyisiran terhadap variabel isian yang mengalami galat atau kekosongan,” tegas Herlina.
Herlina memastikan, jumlah data anomali tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan prelist di Kota Batu. Temuannya pun tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Oleh karena itu, BPS memilih tidak sekadar mengandalkan proses validasi digital. Petugas kembali melakukan konfirmasi langsung ke lapangan untuk memastikan setiap data yang dinilai janggal benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, Herlina menyebut respons masyarakat selama proses pendataan hingga masa perpanjangan ini cukup baik. Mayoritas warga dan pelaku usaha dinilai semakin kooperatif ketika petugas melakukan konfirmasi maupun pendataan ulang.
“Berkat pendekatan yang dilakukan secara terus-menerus, termasuk di masa perpanjangan ini, mayoritas masyarakat saat ini sudah bersikap kooperatif,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




