RESMI: Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmaji, menerima Raperda tentang perubahan APBD dari Bupati Malang, seusai rapat paripurna DPRD. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen, Senin (31/8/2026).
Pengelolaan keuangan daerah, tidak boleh berada dalam kondisi stagnan. Pergerakan ekonomi global hingga hasil evaluasi semester pertama, menuntut penyesuaian anggaran yang cepat, terukur, dan responsif.
Langkah taktis itulah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Malang. Jajaran eksekutif bersama legislatif, resmi membuka dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Malang, HM. Sanusi, menghadiri langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang di Kepanjen, Senin (31/8/2026).
Agenda tunggal paripurna tersebut, adalah Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam rangkaian tahapan pembahasan anggaran antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang.
Mengawali pidatonya, Sanusi mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan kesempatan, untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Atas rida-Nya pula, pada kesempatan yang insya Allah penuh berkah ini, kita dapat bersama-sama berkumpul untuk melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026,” kata Sanusi, Senin (31/8/2026).
Sanusi menegaskan, penyampaian Raperda Perubahan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan daerah.
Perubahan APBD tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai ubahan angka-angka dalam struktur pendapatan, belanja, atau pembiayaan daerah belaka.
“Perubahan APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk memastikan bahwa sumber daya publik tetap diarahkan secara efektif, efisien, tepat sasaran, serta responsif terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” jelas Sanusi.

DIBAHAS: Bupati Sanusi ketika menyampaikan Raperda di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Sanusi juga melayangkan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, atas sinergi yang terjalin harmonis.
Kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan dewan, menjadi fondasi vital agar kebijakan penganggaran memiliki legitimasi kuat dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Sinergi tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu, ke depan perlu terus kita jaga dan pertahankan bersama,” tuturnya.
Sanusi membeberkan bahwa pelaksanaan APBD T.A. 2026 telah berjalan selama satu semester.
Pemkab Malang telah mengevaluasi capaian kinerja pembangunan, realisasi pendapatan dan belanja, serta dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah perkembangan yang perlu diakomodasi melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.
Salah satu poin krusial yang melandasi perubahan ini adalah penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian angka SiLPA tersebut mendasarkan pada hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A. 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Penyesuaian SiLPA tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam perubahan struktur pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2026,” terang Sanusi.
Penyusunan Perubahan APBD juga memperhitungkan gejolak lingkungan strategis di tingkat regional, nasional, hingga global.
Dinamika perdagangan internasional, ancaman ketidakpastian ekonomi global, laju inflasi harga, serta arah kebijakan fiskal nasional menjadi tantangan yang diantisipasi secara matang.
Meski diterpa ketidakpastian luar, Pemkab Malang berkomitmen menjaga ruang gerak aktivitas ekonomi lokal dan kesejahteraan warga.
“Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian kebijakan secara adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sanusi.
Di tengah tantangan tersebut, fondasi perekonomian Kabupaten Malang terbukti berdiri sangat kokoh.
Sanusi membeberkan data capaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang pada Tahun 2025 yang sukses menembus angka 5,92 persen.
Capaian positif tersebut menjadi pendorong bagi Pemkab Malang untuk terus menjaga momentum pertumbuhan sepanjang 2026.
Langkah konkret ditempuh lewat penguatan sektor unggulan daerah, peningkatan produktivitas warga, perluasan investasi, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta optimalisasi potensi lokal.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis,” ungkapnya.
Sanusi berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara tim anggaran eksekutif dan legislatif dapat berjalan konstruktif, transparan, dan mengutamakan rakyat.
Setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan untuk menghadirkan kemanfaatan sebesar-besarnya.
“Semoga seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas, tepat sasaran, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Sanusi. (PKP/Ra Indrata)




