MALANG POST – Rencana kebijakan penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2027 mendatangkan, angin segar sekaligus catatan kritis dari DPRD Kabupaten Malang, Dewan Pendidikan Kota Malang, dan PGRI dalam perbincangan Talkshow Radio City Guide, Selasa (25/8/2026).
Wacana perbaikan nasib guru PPPK dan tenaga honorer kembali mengemuka. Pemerintah pusat bersama DPR RI menyepakati tiga poin krusial terkait penataan kepegawaian guru tahun 2027 kelak.
Tiga poin tersebut meliputi pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS 2027, serta pengalihan status kepegawaian dari daerah ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zia Ul Haq, menyambut baik tiga kesepakatan tersebut. Kebijakan baru ini dinilai sangat membantu meringankan beban fiskal daerah.
Pada tahun 2026 saja, alokasi anggaran belanja pegawai PPPK di APBD Kabupaten Malang menembus angka fantastis Rp734 miliar.
Jika beban gaji pengadaan guru PPPK tersebut ditarik sepenuhnya oleh pemerintah pusat, struktur APBD daerah bakal berembus lega.
”Jika kebijakan baru itu direalisasikan, anggaran daerah yang ada bisa diputar kembali untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Zia, Selasa (25/8/2026).
Di luar rencana kebijakan tersebut, Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang terus bergerilya memperjuangkan nasib Guru Tidak Tetap (GTT) atau tenaga non-ASN. Dalam tiga bulan terakhir, jajaran dewan sudah tiga kali menyambangi kementerian terkait di Jakarta.
Langkah diplomasi politik bahkan bakal berlanjut dengan mengunjungi gedung DPR RI.
Fokus utamanya adalah memperjuangkan pendataan para guru honorer yang hingga saat ini belum masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tanpa Dapodik, hak-hak dasar mereka sebagai pendidik tidak akan pernah cair.
Tanggap atas wacana penataan tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Muhammad Fahaza, memberikan respons berimbang. Fahaza mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar menebar janji manis di media sosial.
Kebijakan besar tersebut membutuhkan kepastian dan payung hukum yang sangat jelas.
”Jika memang ada keseriusan dari pemerintah, dasar hukumnya harus jelas. Jangan sampai ekspektasi publik sudah sangat tinggi, tetapi realitasnya tidak sejalan,” tegas Fahaza.
Fahaza meminta kepastian titik hukumnya, apakah berbentuk Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
Ia juga mengingatkan agar pengalihan kewenangan PPPK ke pusat tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan daerah. Alokasi APBD untuk pendidikan harus wajib dipertahankan minimal 20 persen sesuai amanat undang-undang.
Fahaza juga mengusulkan adanya jalur khusus pengangkatan bagi guru senior yang berusia lanjut. Faktor pengabdian bertahun-tahun harus dihargai tanpa perlu dipaksa melewati skema tes yang berat.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Malang, Eko Hadi Nursamsi, mengingatkan adanya celah waktu (gap) yang krusial di lapangan. Saat ini ada sekitar 4.000 guru PPPK di Kabupaten Malang, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Masa berlaku surat keputusan (SK) tugas ribuan guru PPPK tersebut bakal kedaluwarsa pada September tahun ini. Padahal pengalihan status ke pusat baru berjalan pada 2027 mendatang.
Eko mendesak pemerintah daerah bergerak cepat menerbitkan perpanjangan SK agar tidak terjadi kekosongan status dan jaminan gaji.
”Perlu ada perpanjangan SK secepatnya. Maksudnya agar status kepegawaian para guru jelas dan ada kepastian pencairan gaji mereka,” pungkas Eko. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




