BANDAR: Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan EWP, setelah diringkus di area persawahan di Kepanjen. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial EWP (27) di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, beserta barang bukti 96,28 gram sabu dan 131,98 gram ganja kering yang siap diedarkan pada Minggu (26/7/2026).
Bisnis haram narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali mendapat pukulan telak. Jajaran Satresnarkoba Polres Malang sukses menggagalkan peredaran narkoba skala besar, yang menyasar kawasan Kecamatan Kepanjen.
Seorang pria berinisial EWP (27) tak bisa memoles alasan lagi. Ia disergap petugas di pinggir jalan kawasan persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Penyergapan berlangsung pada Minggu (26/7/2026) lalu. Dari tangan pemuda 27 tahun itu, polisi menyita barang bukti yang terbilang lumayan jumbo: sabu-sabu seberat 96,28 gram serta ganja kering siap edar seberat 131,98 gram.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area persawahan Desa Curungrejo.
“Begitu menerima informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah posisinya dipastikan presisi dan valid, petugas di lapangan langsung mengamankan tersangka,” kata Budiono, Senin (3/8/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono. (Foto: Humas Resma)
Saat digeledah di lokasi kejadian, tersangka EWP tak berkutik. Petugas menemukan lima paket sabu rapi terbungkus dengan berat total 96,28 gram. Tak hanya itu, 12 paket ganja kering seberat 131,98 gram juga berhasil disita dari penguasaannya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut pada peralatan ‘operasional’ milik tersangka. Polisi menyita tiga unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta tas yang dipakai menyimpan seluruh barang bukti tersebut.
Melihat banyaknya paket yang dibungkus rapi lengkap dengan timbangan digital, Budiono menegaskan bahwa EWP bukan sekadar pemakai. Ia diduga kuat bertindak sebagai pengedar sekaligus perantara jaringan.
“Dari estimasi dan variasi barang bukti yang kami amankan, penyidik menduga kuat barang haram ini disiapkan untuk diecer dan diedarkan kembali di wilayah Malang Selatan. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama serta jaringan di atasnya,” tegas Budiono.
Kini EWP harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah menguliti jejak digital dari ponsel tersangka demi membongkar muara asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, EWP dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Budiono menegaskan, Polres Malang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkoba. Sinergi bersama masyarakat akan terus diperkuat.
“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengetahui indikasi transaksi narkoba di lingkungannya,” pungkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




