MALANG POST – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan, work from home (WFH) merupakan bagian dari transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), yang tidak lagi bergantung pada kehadiran di kantor.
Penegasan itu disampaikannya, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Senin (13/4/2026).
Untuk pelaksanaan WFH, tambah Nurman, Pemerintah Kabupaten Malang sudah mengadopsi regulasi turunan dari Surat Edaran Mendagri. Termasuk penetapan hari Jumat sebagai pelaksanaan WFH.
“Meski begitu, OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, Damkar dan Bapenda tetap diwajibkan bekerja dari kantor,” sebut Nurman.
Untuk menjaga profesionalitas, masih katanya, pengawasan dilakukan melalui apel terbatas, absensi tiga kali sehari, serta sidak berbasis lokasi bagi ASN yang menjalani WFH.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja tetap berjalan efektif, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” sebut mantan Plt. Sekda Kab. Malang.
Kalangan legislatif menekankan, setiap ASN yang melaksanakan WFH, kinerjanya harus tetap terukur dengan jelas dan ketat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menilai, WFH sebagai perubahan pola kerja yang harus diikuti dengan ukuran kinerja yang jelas. Dan setiap OPD wajib memiliki target output agar produktivitas ASN tetap terjaga.
“Tapi pelayanan publik seperti Dispenduk dan Satpol PP, tidak boleh terganggu oleh kebijakan WFH. Oleh karena itu, diperlukan indikator yang terukur untuk memastikan kualitas pelayanan, kecepatan respon dan hasil kerja tetap optimal,” ujarnya.
Faza menegaskan, WFH bukanlah bentuk kelonggaran. Melainkan bagian dari transformasi kerja berbasis hasil.
Selama indikator kinerja tercapai, tambahnya, maka sistem kerja fleksibel tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang, Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP., menyebut, WFH bukan hal baru karena telah diterapkan sejak masa pandemi, dengan dukungan sistem yang memadai. Profesionalitas dan disiplin kerja ASN menjadi kunci utama dalam pelaksanaannya.
Yana menjelaskan, IPASN atau Indeks Profesional ASN dan IKM atau Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur kinerja. Dengan indikator tersebut, capaian kinerja ASN dapat dievaluasi apakah sudah sesuai dengan target organisasi.
“WFH dan WFO hanyalah metode kerja. Sementara hasil dan kualitas layanan harus tetap sama.” “Untuk itu penting adanya pengawasan dari masing-masing OPD, agar kinerja tetap terukur dan profesionalitas ASN tetap terjaga,” tegasnya. (Nurul Fitriani/Ra Indrata)




