KACAU: Inilah kondisi TPS Buring, Kedungkandang, yang berada di belakang Kantor BPBD Kota Malang. Kondisinya sangat berserakan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Gara-gara pengadaan belanja modal mesin pengelolaan sampah (pemilah) dan alat pengolahan briket RDF, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Bahkan dalam dua pengadaan belanja modal, yang masing-masing senilai Rp2,14 miliar dan Rp1,26 miliar tersebut, diduga juga ikut diperiksa Kabid Persampahan dan Limbah B3, Roni Kuncoro.
Informasi yang diterima Malang Post, pengadaan alat pemilah sampah dari hasil belanja modal mesin pengelolaan sampah tersebut, keduanya ditempatkan di TPS Buring Kedungkandang.
“Tapi untuk alat pengolahan Briket RDF, sepengetahuan kami ada di TPA Supit Urang Mulyorejo, Sukun. Namun untuk titik penempatannya, kami kurang paham.”
“Untuk yang belanja modal mesin itu, penempatannya ada di TPS Buring. Di luar hal itu semuanya, kami sudah tidak tahu apa-apa,” ujar sumber Malang Post, Jumat (10/04/2026).
Sementara dari sumber di internal DLH Kota Malang, didapat informasi pada Kamis (9/4/2026) kemarin, Bapak Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), juga telah melaksanakan pemeriksaan di kantor DLH Kota Malang.
“Selain karena pemeriksaan rutin, terkait hasil serapan pekerjaan tahun anggaran 2025 (TA 2025), bisa saja pemeriksaan BPK RI kemarin, juga berkaitan dengan pengadaan tiga alat senilai Rp3 miliar tersebut,” ujar informan lainnya.

PILAH SAMPAH: Inilah kondisi TPS di Buring. Diduga, dua alat pengadaan belanja modal mesin pengelolaan sampah (pemilah), ditempatkan di TPS tersebut. (Foto: Istimewa)
Dikonfirmasi terpisah, Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, membenarkan pihaknya diperiksa oleh Polda Jatim. Tapi pemeriksaan itu, bukan soal mesin insinerator. Melainkan alat pemilah sampah di TPS.
“Kalau pemeriksaan BPK RI di kantor DLH Kota Malang, adalah pemeriksaan rutin.”
“Jadi untuk hasil pemeriksaan (Polda Jatim dan BPK), kami masih menunggu dari BPK RI maupun Polda Jatim,” kata Raymond, yang juga Sekretaris DLH Kota Malang ini.
Di lokasi beda, Plt. Kepala Inspektorat Kota Malang, Dwi Rahayu, juga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Hanya saja, inspektorat sekedar dimohon memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Polda Jatim dan DLH.
“Mengenai hal lainnya, mohon maaf itu bukan kewenangan kami lagi. Kami hanya sebatas memfasilitasi komunikasi dan koordinasi. Tidak lebih dari itu,” tukasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif berharap, peningkatan pelayanan soal sampah di Kota Malang, secara keseluruhan bisa lebih bagus lagi. Karena bisa menopang perwujudan pengolahan sampah lebih optimal.
“Kami di DPRD telah mengalokasikan anggarannya. Apa yang dibutuhkan, tetap harus memakai skala prioritas. Agar pelayanan persampahan di Kota Malang, biar lebih bersih, sehat, rapi dan tertib.”
“Kalau kemudian dalam pelaksanaan pengadaan barangnya tidak sesuai dengan ketentuan, itu menjadi tanggungjawab dan kewenangan internal DLH sendiri. Akan tetapi, kami memiliki catatan tersendiri terhadap DLH,” tutur Dito. (*/Ra Indrata)




