KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren pada 2 April 2026 menjadi penanda penting dalam relasi negara dan pesantren. Jika pada masa Presiden Joko Widodo pengakuan negara terhadap pesantren lebih banyak hadir dalam bentuk simbolik—seperti penetapan Hari Santri—kini arah kebijakan bergerak lebih maju: menuju penguatan kelembagaan yang konkret, sistematis, dan berjangka panjang.
Langkah ini berangkat dari realitas yang tidak kecil. Dengan sekitar 42 ribu pesantren dan lebih dari 16 juta santri di seluruh Indonesia, pesantren bukan entitas marjinal. Ia merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional sekaligus simpul penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam skala sebesar itu, pengakuan saja tidak lagi cukup. Diperlukan kebijakan afirmatif yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren dapat dibaca sebagai upaya negara “menaikkan level” pesantren—dari sekadar diakui menjadi diperkuat secara struktural dalam tata kelola pemerintahan. Dengan status eselon I, pesantren memiliki peluang lebih besar dalam memengaruhi arah kebijakan, memperoleh alokasi anggaran, serta memperkuat koordinasi program. Ini membuka ruang bagi kebijakan yang lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Namun demikian, optimisme ini perlu diimbangi dengan sikap kritis. Pertanyaan mendasar tetap relevan: apakah kehadiran Ditjen Pesantren akan benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan komunitas pesantren, atau justru menambah lapisan birokrasi tanpa dampak signifikan?
Tantangan utamanya terletak pada implementasi. Transformasi dari simbol ke struktur tidak boleh berhenti pada perubahan administratif. Tanpa perencanaan yang matang, indikator kinerja yang terukur, serta pengawasan yang efektif, penguatan kelembagaan berisiko menjadi formalitas belaka. Keberhasilan Ditjen Pesantren akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menerjemahkan mandat struktural menjadi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya.
Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, kehadiran Ditjen Pesantren merupakan investasi strategis dalam penguatan sumber daya manusia. Selama ini, pesantren telah berkontribusi besar dalam membentuk generasi yang tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga berkarakter, mandiri, dan memiliki ketahanan moral. Di tengah disrupsi teknologi dan kompleksitas tantangan global, peran ini menjadi semakin relevan.
Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menegaskan bahwa Ditjen Pesantren dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pesantren secara komprehensif, mencakup aspek pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan dakwah. Kehadiran lima direktorat strategis di dalamnya diharapkan mampu menjawab beragam kebutuhan tersebut secara terintegrasi.
Meski demikian, kekuatan struktur harus diimbangi dengan pendekatan yang adaptif. Pesantren memiliki keragaman karakter—mulai dari yang tradisional hingga yang telah mengembangkan sistem pendidikan modern. Karena itu, kebijakan yang dihasilkan tidak boleh seragam dan kaku. Pendekatan yang terlalu birokratis justru berisiko mengabaikan kekhasan yang selama ini menjadi kekuatan pesantren.
Lebih jauh, penguatan pesantren tidak cukup berhenti pada regulasi. Dukungan konkret harus menjadi prioritas, mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, akses pembiayaan, penguatan ekonomi berbasis pesantren, hingga pemanfaatan teknologi. Program-program tersebut perlu dirancang agar benar-benar menjangkau pesantren di tingkat akar rumput, termasuk yang berada di daerah terpencil.
Pada akhirnya, pembentukan Ditjen Pesantren adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan. Ini bukan sekadar membangun institusi baru, melainkan memastikan pesantren mendapatkan posisi yang layak dalam strategi pembangunan nasional.
Jika dikelola dengan baik, Ditjen Pesantren dapat menjadi motor transformasi yang memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi unggul. Namun jika tidak, ia berisiko menjadi tambahan birokrasi tanpa dampak berarti. Di titik inilah komitmen negara diuji: mampu atau tidak mengubah pengakuan menjadi penguatan yang nyata.
Dengan jutaan santri dan puluhan ribu pesantren sebagai basisnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat menentukan masa depan pendidikan Islam di Indonesia—sekaligus kualitas sumber daya manusia bangsa secara keseluruhan. (***)




