MALANG POST – Baru seumur jagung resmi beroperasi secara komersial, destinasi wisata Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, langsung menunjukkan kontribusi nyata bagi daerah. Dalam kurun waktu 11 hari operasional berbayar, tempat hiburan ini telah menyetor pajak hiburan sebesar Rp352 juta kepada Pemkot Batu.
Angka tersebut dihitung dari kunjungan wisatawan sejak 21 hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, pengelola sempat menggelar masa uji coba gratis selama tujuh hari, yakni pada 14–20 Maret 2026.
Kuasa hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, mengatakan, bahwa setoran pajak tersebut menjadi bentuk komitmen pengelola untuk transparan dan taat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Pada hari ini telah dibayarkan Pajak Hiburan Wisata Mikutopia sebesar Rp352 juta. Itu terhitung dari kunjungan berbayar sejak 21 sampai 31 Maret 2026, atau selama 11 hari operasional, setelah sebelumnya dilakukan uji coba gratis selama tujuh hari,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Bagas menjelaskan, nominal pajak tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan yang diterima pengelola selama masa operasional awal. Rinciannya meliputi pajak tiket masuk Rp212.429.091, pajak wahana Rp63.098.182, pajak parkir Rp9.820.455, serta pajak restoran Rp67.062.591.
Menurutnya, keterbukaan data tersebut sengaja disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi pengelola sekaligus menunjukkan komitmen untuk menjalankan usaha secara tertib.
“Rincian ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa pengelola taat terhadap kewajiban pajak. Ini juga bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Perwakilan Mikutopia saat menunjukkan bukti pembayaran pajak. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Bagas menegaskan, pihak pengelola tidak ingin menghindari kewajiban kepada pemerintah daerah. Apalagi, pemilik usaha disebut merupakan warga asli Kota Batu yang berlatar belakang petani bunga.
“Klien kami adalah pengusaha pribumi asli Kota Batu. Prinsipnya tidak ingin ‘kucing-kucingan’ dengan pemerintah, tapi justru ingin memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.
Ia menilai, setoran pajak tersebut menjadi bukti bahwa sektor pariwisata tetap memiliki potensi besar dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Terlebih, sejak dibuka, jumlah kunjungan wisatawan ke Mikutopia disebut cukup tinggi.
Dengan tren kunjungan yang terus meningkat, Mikutopia diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Kota Wisata tersebut. Selain memberikan pemasukan bagi daerah melalui pajak, keberadaan destinasi wisata baru ini juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Bagas juga menyinggung masih adanya sejumlah tempat hiburan di Kota Batu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan maupun kewajiban pajak.
“Di Kota Batu ini masih ada tempat hiburan yang belum berizin, belum membayar IMB perubahan, bahkan ada bangunan wisata yang melanggar sempadan sungai. Hal-hal seperti ini kadang luput dari perhatian,” ujarnya.
Terkait perizinan Mikutopia sendiri, Bagas memastikan sebagian besar dokumen telah rampung, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, operasional wisata tetap dapat berjalan sembari proses administrasi diselesaikan, sebagaimana yang juga terjadi pada sejumlah tempat hiburan lain di Kota Batu. “Sekarang sebagian izin kami sudah lengkap dan sisanya sedang berproses. Dalam waktu dekat kami pastikan semuanya akan selesai,” tandasnya. (Ananto Wibowo)




