TEGAS: Tim gabungan saat menertibkan lebih dari 10 PKL di sepanjang Jalan Surabaya, Kelurahan Gadingkasri, Klojen dan Sumbersari, Lowokwaru. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Merasa sudah membayar ‘upeti’, berupa uang kebersihan dan pengamanan, PKL di Jalan Surabaya, menolak saat ditertibkan oleh petugas gabungan. Padahal lapak dagangan di pinggir jalan tersebut, melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.
Salah seorang PKL berinisial IP, mengaku sudah membayar uang kebersihan Rp5.000 dan uang pengamanan Rp400 ribu perbulan, kepada oknum berinisial A.
“Jelas kami menolak ditertibkan. Karena kami sudah bayar dua bulan pada si A. Dan mereka juga sudah menjamin bakal aman dari penertiban Satpol PP.”
“Kalau seperti ini, jelas kami rugi. Sudah bayar tapi masih ditertibkan,” kata IP, kepada Malang Post, Senin (6/4/2026).
Disinggung jatidiri pria berinisial A, yang memungut ‘upeti’ tersebut, IP mengaku tidak paham berasal darimana. Hanya saja, si A berjanji kepada para PKL, tidak akan ada penertiban di lokasi PKL berada.
“Kami tidak masalah ditertibkan dan siap ikut aturan. Tapi uang yang kami berikan katanya untuk pengamanan, lalu fungsinya apa?”
“Kalau mau main bersih, jangan seperti itulah. Kami akan terus mengejar pihak yang memungut uang ratusan ribu tersebut,” tandasnya.

PENERTIB: Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, saat berada di lokasi penertiban PKL di Jalan Surabaya, Senin (6/04/2026). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Terpisah, warga Blimbing berinsial A saat dikonfirmasi, menyangkal jika ada uang bulanan Rp400 ribu dari PKL. Pihaknya hanya memungut Rp5.000 untuk kebersihan saja.
“Mengenai pengakuan dari PKL yang setor Rp400 ribu untuk jasa pengamanan, kami tidak tahu dan tidak terima,” jawab si A.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, menegaskan, pihaknya bersama petugas gabungan, memang menggelar operasi gabungan untuk ‘membersihkan’ PKL dari lokasi terlarang. Termasuk melakukan operasi terhadap reklame yang dinilai melakukan pelanggaran.
Operasi itu dilakukan oleh Satpol PP, perwakilan OPD terkait, TNI dan Polri. Menyasar di beberapa titik di Kota Malang. Seperti di Alun-alun Merdeka, Jalan Surabaya, Jalan Mayjen Wiyono (SKI) dan beberapa titik reklame yang ada.
“Kalau kemudian di Jalan Surabaya, ada informasi terjadi pungli dari oknum setempat kepada PKL, silakan dilaporkan. Tentunya harus disertai bukti-bukti. Agar tidak terjadi fitnah.”
“Kami khawatir ada oknum yang catut nama. Tapi bisa kami pastikan, tidak ada anggota kami yang menerima setoran tersebut,” tegas mantan Lurah Sawojajar ini.

KOSONG: Materi iklan reklame di JPO Jalan Basuki Rahmat, Kayutangan Heritage sudah diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang, Minggu sore (5/4/2026) kemarin. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Itulah sebabnya, ketika dilakukan penertiban PKL di Jalan Surabaya, pihaknya tetap menjalankan tugas yang diamanatkan Perda. Meski sempat ada aksi penolakan dari PKL, namun petugas gabungan tidak mundur. Operasi penertiban terus dijalankan.
“Jadi kalau tadi sempat ada yang menolak, dengan berbagai alasan, kami tidak mundur. Karena soal infonya ada pungli atau segala macam, itu bukan tanggung jawab kami. Bisa jadi ada oknum yang memanfaatkan kondisi,” jelas Musthaqim lagi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang juga menertibkan reklame melanggar Perda nomor 2 tahun 2022, yang berada di titik larangan. Seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO), Jalan Basuki Rahmat Kayutangan Heritage, Alun-Alun Merdeka, Jalan Basuki Rahmad, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan A. Yani depan Masjid Sabilillah.
“Kami akan bertahap untuk menertibkannya. Namun sebelumnya, kami beri kesempatan diturun secara mandiri oleh pemilik reklame. Jika dalam waktu dua hari tidak diturunkan, kami yang akan menertibkan,” jawab mantan Kabid Parkir Dishub Kota Malang. (Iwan Irawan/Ra Indrata).




