PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Aksi pencurian perangkat menara telekomunikasi kembali terjadi di Kota Batu. Kali ini, dua pria asal Kota Malang harus berurusan dengan Polisi setelah diduga membobol tower milik Telkomsel di kawasan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni AG dan WD. Keduanya diringkus jajaran Satreskrim Polres Batu setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap baterai tower telekomunikasi.
Peristiwa itu terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berada di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Rabu (25/3/2026) sore.
PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sistem keamanan internal milik penyedia layanan menara yang mendeteksi adanya gangguan. Sekitar pukul 17.15 WIB, alarm keamanan pada tower tiba-tiba berbunyi. Sistem tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di area menara.
“Alarm sistem keamanan di tower tersebut berbunyi yang menandakan adanya gangguan. Informasi itu kemudian disampaikan melalui grup koordinasi operator dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh pelapor,” ujar Huda, Minggu (5/4/2026).
Saat petugas dan pelapor tiba di lokasi, kondisi tower sudah dalam keadaan tidak normal. Sejumlah bagian terlihat rusak, termasuk pintu akses menuju perangkat di dalam menara.

Barang bukti baterai tower milik Telkomsel, yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa baterai yang menjadi sumber daya cadangan tower Telkomsel tersebut sudah hilang dari tempatnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku masuk ke area tower dengan cara memanjat tembok pembatas. Tidak hanya itu, kawat duri yang berada di bagian atas tembok juga dirusak untuk memudahkan akses masuk.
“Pelaku masuk dengan memanjat tembok dan merusak kawat duri yang ada di bagian atas. Setelah berhasil masuk, mereka merusak belting serta gembok pengaman untuk mengambil baterai yang ada di dalam tower,” jelas Huda.
Aksi tersebut dilakukan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan pada perangkat keamanan menara. Akibat pencurian itu, pihak Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, aparat kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
“Masih kami dalami apakah yang bersangkutan merupakan spesialis pencurian baterai tower atau pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” tambah Huda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Batu juga mengimbau para penyedia layanan infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan sistem pengamanan di objek vital seperti tower jaringan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi pencurian serupa yang berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi bagi masyarakat. (Ananto Wibowo)




