MALANG POST – Efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan oleh pemerintah daerah, setelah ada instruksi dari pemerintah pusat, seharusnya fokus pada pemangkasan pemborosan program. Bukan pada pengurangan sumber daya manusia.
Kata Dosen Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, S.AP., M.PA., mengurangi atau merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Karena seharusnya PPPK tidak masuk dalam opsi Pemerintah Daerah saat terjadi efisiensi,” katanya saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (31/3/2026).
Menurut Andyka, pemerintah seharusnya tidak mengurangi beban anggaran. Melainkan mengurangi pemborosan anggaran. Salah satunya melalui pemangkasan anggaran pada program – program yang sifatnya pemborosan.
Kata Andyka, PPPK bukan membebani anggaran. Melainkan sebagai solusi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
“Urgensi PPPK juga telah diatur dalam UU ASN tahun 2014 dan tahun 2023. Bahkan pemerintah seharusnya bisa merincikan detail kebutuhan PPPK dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi menyebut, Pemerintah Kota Batu, belum ada rencana pengurangan maupun merumahkan PPPK paruh waktu, maupun penuh waktu.
Santi menegaskan, PPPK tetap bekerja normal di tengah menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) ke Kota Batu.
“Tim anggaran SKPD juga telah merinci kebutuhan gaji PPPK Kota Batu, dengan total alokasi anggaran gaji PPPK mencapai Rp355 miliar untuk tahun 2026-2027,” jelasnya.
Seluruh gaji PPPK, tambah Santi, dibayarkan melalui APBD dan seluruh PPPK yang ada di lingkungan Pemkot Batu saat ini, sudah sesuai dengan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)




