BARANG BUKTI: Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam (kiri) saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus sabu seberat 41,75 gram. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Upaya peredaran narkotika di Kota Batu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial SA (39) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, diringkus tim Satresnarkoba Polres Batu setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat digerebek, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu dengan berat total mencapai 41,75 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya timbangan elektrik, klip plastik kosong, isolasi bening, sebuah toples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 41,75 gram. Selain itu juga ada timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Bobby, Minggu (29/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Batu dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan pelaku dan mengantongi cukup bukti, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang ditempati SA di kawasan Desa Beji. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya. SA diketahui menggunakan sistem “ranjau” untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli.
Dalam metode tersebut, pelaku tidak bertemu langsung dengan konsumennya. Barang diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambilnya setelah melakukan transaksi.
“Pelaku menggunakan modus ranjau. Jadi barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pembeli. Cara ini digunakan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dengan konsumennya,” jelas Bobby.
Selain berperan sebagai pengedar, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku turut mengonsumsi sabu. Satresnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (Ananto Wibowo)




