MALANG POST – Kinerja pajak dari sektor makanan dan minuman (mamin) di Kota Batu menunjukkan tren positif pada awal 2026. Hingga triwulan pertama, realisasi penerimaan pajak mamin telah mencapai Rp8,2 miliar atau sekitar 23,02 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp35,9 miliar.
Capaian tersebut mencerminkan geliat sektor kuliner di Kota Batu yang terus tumbuh, seiring bertambahnya usaha kafe, restoran, hingga rumah makan yang bermunculan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan, sektor makanan dan minuman kembali menjadi salah satu penopang utama pendapatan asli daerah (PAD). Dengan progres yang sudah tercapai di awal tahun, pihaknya optimistis target pajak tahun ini dapat terpenuhi, bahkan berpotensi melampaui.
“Tahun lalu realisasinya mencapai 107,9 persen atau sekitar Rp 38,8 miliar dari target yang ditetapkan. Melihat tren saat ini, kami optimistis tahun ini juga bisa melampaui target,” ujar Adhim, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, pertumbuhan usaha kuliner menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan pajak. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kafe dan restoran baru terus bermunculan dan langsung menarik minat pengunjung, terutama wisatawan yang datang ke Kota Batu.

BUKA BERSAMA: Aktivitas buka puasa bersama saat Ramadan kemarin menjadi salah satu pendongkrak meningkatnya pajak mamin di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Selain itu, momentum Ramadan kemarin turut memberi kontribusi pada peningkatan transaksi di sektor makanan dan minuman. Aktivitas buka puasa bersama di restoran, kafe, hingga hotel mendorong perputaran ekonomi yang berdampak langsung pada penerimaan pajak daerah.
“Selama Ramadan aktivitas konsumsi masyarakat memang meningkat. Banyak kegiatan buka bersama yang digelar di restoran maupun hotel. Hal itu tentu berdampak pada meningkatnya pajak mamin,” jelasnya.
Untuk menjaga tren positif tersebut, pemerintah daerah juga terus memperluas basis pajak melalui pendataan objek pajak baru. Pendataan dilakukan secara berkala sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Usaha kuliner dengan omzet minimal Rp10 juta per bulan menjadi salah satu sasaran pendataan. Selain itu, Bapenda juga memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada para wajib pajak agar kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak semakin meningkat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus mendukung optimalisasi PAD Kota Batu.
Dengan pertumbuhan usaha kuliner yang masih cukup pesat serta dukungan daya beli masyarakat, sektor makanan dan minuman diproyeksikan tetap menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah.
“Kami optimistis capaian akhir tahun bisa melampaui target, seiring membaiknya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat,” pungkas Adhim. (Ananto Wibowo)




