Hernina, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang. (Foto: Istimewa)
Malang Kota-BPJS Kesehatan Cabang Malang menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan fraud. BPJS Kesehatan menegaskan, proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses itu dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kredensialing/ rekredensialing oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Selanjutnya, dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama. Terkait pemberitaan dimaksud, klarifikasi juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” ucap Hernina, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Jumat (27/3/2026) .
Selain itu, Hernina juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas. Masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan didorong untuk aktif melaporkan apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan terbukti meminta dan menerima gratifikasi.
“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik agar dapat segera dilaporkan melalui saluran Whistle Blowing System pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id dan Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk segera kami tindak lanjuti dan tentunya harus didukung dengan bukti atau eviden yang kuat,” ucapnya.
Sejalan dengan upaya BPJS Kesehatan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan kawal program JKN dengan berkomitmen tinggi menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesionalisme serta integritas tinggi, sehingga terwujudnya pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional agar terus semakin baik. (Eka Nurcahyo)




