Ketua RW 5 Kelurahan Sukoharjo, Klojen Kota Malang, Suroso, Jumat (27/03/2026). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukoharjo 2, yang berada di wilayah RT 5 RW 1, Sukoharjo, Klojen, diresmikan operasionalnya pada Jumat (27/3/2026). Bahkan tidak tanggung-tanggung, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang meresmikan SPPG milik Yayasan Synergy An Nahl Indonesia (YSAI) tersebut.
Tetapi di balik prosesi tersebut, ternyata keberadaan SPPG yang bakal memberikan layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG), justru dipersoalkan warga setempat. Karena dinilai tidak pernah koordinasi dengan warga setempat. Mulai dari proses pembangunan, perekrutan tenaga kerja sampai saat diresmikan.
“Hingga saat ini, kami belum pernah diajak koordinasi. Kulo nuwun saja tidak pernah. Padahal mereka berada di wilayah kami. Acara pembukaan pun kami tidak ada undangan,” ujar Ketua RW 1, Kelurahan Sukoharjo, Kota Malang, Suroso, saat ditemui di rumahnya, Jumat (27/03/2026).
Bahkan pihaknya juga mendapat informasi dari RT yang berada di wilayah RW 1, mereka tidak pernah bertamu ke RT dimana lokasi SPPG tersebut berada.
Tak heran jika Suroso juga tidak mendapatkan informasi, terkait warga sekitar yang direkrut untuk menjadi relawan di SPPG Sukoharjo 2.
“Kami cuma dapat info, hanya ada beberapa warga yang direkrut. Meski kalau sesuai aturan, untuk relawan yang bekerja di SPPG, diutamakan berasal dari warga sekitar. Ya karena itu tadi. Mereka tidak pernah kulo nuwun ke kami,” jelas Suroso.
Apalagi sebelum peresmian SPPG tersebut digelar, Suroso menerima komplain dari beberapa warga, yang merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan, perbaikan hingga perawatan SPPG tersebut, yang dilakukan malam hari.
“Masak dodol-dodol tembok, dilakukan jam 11 malam (23.00 WIB). Padahal itu waktunya orang istirahat. Kami mau menegur langsung, juga kesulitan karena tidak tahu siapa yang jadi penanggungjawabnya,” ujarnya.
Sebagai pengurus RW, Suroso berharap pihak SPPG Sukoharjo 2, mau duduk bersama. Datang dan koordinasi dengan RT sampai RW setempat. Agar jika terjadi sesuatu, yang berdampak pada warga sekitar, bisa diselesaikan dengan baik.
Karena jelas, keberadaan SPPG di wilayah tersebut, kata Suroso, akan berdampak pada
lingkungan sekitar. Mulai dari limbah, bau sampah, ketentraman dan hal lainnya, yang bisa mengganggu kenyamanan warga.

Legal Yayasan Synergy An Nahl Indonesia, Ahmad R Kurniawan. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Terkait kritikan pedas dari tokoh masyarakat Sukoharjo, Legal dari Yayasan Synergy An Nahl Indonesia (YSAI), Ahmad R. Kurniawan, menyangkal jika pihaknya dianggap tidak melibatkan warga sekitar.
Ahmad Kurniawan justru menyebut, ada 48 orang relawan yang diambil dari Sukoharjo. Meski mereka bukan khusus dari RW 1 saja. Melainkan dari seluruh wilayah Kelurahan Sukoharjo. Termasuk menggandeng UMKM di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya, yang mampu memenuhi ketentuan persyaratan administrasi.
“Kalau ada UMKM yang belum siap, kami beri edukasi. Karena kami harus melaporkan langsung ke BGN (Badan Gizi Nasional), untuk pertanggungjawabannya.”
“Untuk masalah limbah dan bau sampah, jelas sudah kami pertimbangkan dan kami sudah mendapat izin dari OPD terkait. Jika tidak, jelas kami tidak boleh launching seperti sekarang,” jawabnya.
Namun demikian, Ahmad Kurniawan mengaku akan secepatnya silaturahmi dengan warga RW 1 dan sekitarnya. Agar bisa saling bersinergi, lantaran tujuan pendirian SPPG Sukoharjo 2, juga untuk kepentingan masyarakat, yang berkaitan dengan pemenuhan gizi di masyarakat.
“Kami berpikir info yang muncul dari masyarakat, adalah bagian dari dinamika. Namun kami tetap menjadikan masukan agar lebih mawas diri lagi,” ujar Ahmad saat ditemui di lokasi SPPG.
Terpisah, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah 1, Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Harjito B, S.STP., M.Si memaparkan, keberadaan SPPG di daerah, hendaknya memprioritaskan warga dan UMKM di sekitarnya.
“Menu yang didistribusikan, dipastikan sesuai harga yang ditawarkan oleh BGN. Jangan sampai dimanipulasi sekecil apapun. Jika hal itu dilakukan, bakal mempengaruhi kualitas produk MBG itu sendiri.”
“Jangan ada lagi pemberhentian sementara SPPG di Kota Malang. Cukup satu SPPG saja. Karena kami lihat di Kota Malang, sudah mulai menunjukkan keseriusan memberikan layanan MBG sesuai nilai yang ditawarkannya.”
“Sekiranya ada SPPG tidak mematuhi juknis atau ada warga yang mendapati SPPG nakal, bisa melaporkan ke hotline 127 atau lewat Korwil, Korda atau lainnya,” paparnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




