DOSEN Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianfo, Lc., M.H.I.
MALANG POST – Bolehkah memulai puasa bersama pemerintah, tetapi merayakan Lebaran bersama Muhammadiyah? Pertanyaan ini kembali mengemuka di tengah masyarakat seiring perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah. Fenomena “ibadah campuran” tersebut kian sering ditemui, memunculkan perdebatan sekaligus kebingungan di kalangan umat Islam.
Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I. menilai praktik tersebut mencerminkan adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar-dasar penentuan kalender Hijriah. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal pilihan praktis, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi dan integritas dalam menjalankan ibadah.
“Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini terjadi karena masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya. Namun, kita tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan agar umat bisa memahami perbedaan secara lebih utuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah hal baru. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengedepankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal.
Perbedaan pendekatan tersebut, lanjutnya, menjadi faktor utama yang kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan maupun Syawal. Namun, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah dinilai berisiko, terutama dari sisi keabsahan jumlah hari puasa.
“Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari. Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap,” tegasnya.
Meski demikian, Ahda menekankan bahwa perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu dipandang sebagai sumber perpecahan. Ia menyebut perbedaan tersebut berada di ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan pada aspek teologis yang mendasar.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa sikap bijak dalam menyikapi perbedaan menjadi kunci menjaga harmoni di tengah masyarakat. Umat diimbau untuk tidak sekadar ikut arus, melainkan memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil. Dengan konsistensi dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi)




