MALANG POST – Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, meminta masyarakat waspada terhadap jualan berkedok kegiatan sosial.
Meski sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, terkait fenomena jualan dengan mengatasnamakan kegiatan sosial. Namun kegiatannya sering ditemui di keramaian seperti tempat wisata terbuka.
Hal itu disampaikan Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Heri Wiyono, saat menjadi narasumber talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (17/3/2026).
Menurut Heri, kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk tujuan sosial, sebenarnya diperbolehkan. Tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena aktivitas seperti menjual barang atau menggalang dana termasuk dalam kategori Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Jika dilakukan di tempat umum tanpa izin, maka kegiatan tersebut dapat melanggar peraturan daerah hingga Permensos Nomor 8 Tahun 2024,” katanya.
Meski tidak semua kegiatan pengumpulan dana harus memiliki izin seperti pengumpulan zakat dan kegiatan peribadatan.
Namun jika penggalangan dana dilakukan untuk kegiatan sosial secara luas, penyelenggaranya harus berasal dari organisasi sosial yang berbadan hukum.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan bantuan melalui lembaga yang jelas dan memiliki izin resmi.
Sementara itu, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Malang, Dr Fauzik Lendriyono, M.Si., mengatakan, praktik penggalangan dana berkedok kegiatan sosial dinilai memiliki potensi penipuan jika tidak diawasi dengan baik.
Hal itu karena peluang terjadinya penyalahgunaan dana cukup besar. Terutama ketika masyarakat mudah tergerak oleh ajakan donasi yang menyentuh sisi empati.
Fauzik menilai, selama ini pengawasan terhadap kegiatan penggalangan dana masih belum maksimal. Bahkan audit terhadap kegiatan donasi sering kali tidak dilakukan secara menyeluruh.
Karena itu, dia menilai perlu adanya koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memantau aktivitas penggalangan dana yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem pengawasan, yang melibatkan masyarakat.
Menurutnya, empati masyarakat dalam membantu sesama sebagai sesuatu yang baik. Tapi tetap perlu disertai kewaspadaan.
Dengan adanya pengawasan dan kesadaran publik, praktik penggalangan dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi diharapkan dapat ditekan. (Faricha Umami/Ra Indrata)



