MALANG POST – Wajah Kota Batu bakal ditata lebih rapi. Pemkot Batu berencana menertibkan spanduk, baliho, hingga berbagai media promosi luar ruang yang dinilai mulai berlebihan dan mengganggu estetika kota.
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti perhatian pemerintah pusat terhadap penataan wajah perkotaan secara nasional. Termasuk atensi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti maraknya reklame, baliho, hingga spanduk yang dinilai menimbulkan “sampah visual” di sejumlah kota.
Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, rencana penataan media promosi luar ruang sebenarnya bukan kebijakan mendadak. Pembahasan terkait hal tersebut sudah mulai dilakukan sejak tahun 2025 melalui evaluasi bersama pemerintah pusat.
“Ini bagian dari evaluasi nasional, tidak hanya soal sampah, tetapi juga spanduk dan baliho. Sejak 2025 kami sudah menginisiasi pembahasan penataan media promosi agar lebih tertib,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, keberadaan spanduk dan baliho yang terlalu banyak, terlebih jika dipasang sembarangan di ruang publik, dapat mengurangi keindahan kota wisata seperti Batu. Padahal, estetika kota menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.
Karena itu, Pemkot Batu mulai mendorong perubahan pola promosi dari media konvensional menuju media digital. Sistem ini dinilai lebih rapi, efisien, sekaligus ramah lingkungan karena tidak menimbulkan limbah bahan promosi.

TERTIBKAN: Petugas gabungan Pemkot Batu saat melakukan penertiban reklame tak berizin di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Yang kami utamakan adalah estetika kota. Ke depan media promosi kami dorong menjadi digital semua, sehingga tidak menimbulkan sampah. Tinggal diubah oleh operator, tidak perlu lagi cetak spanduk atau baliho,” jelasnya.
Selain lebih tertata, penggunaan media promosi digital juga dinilai lebih fleksibel bagi pelaku usaha maupun pengiklan. Konten promosi bisa diperbarui dengan mudah tanpa harus mencetak ulang materi promosi yang biasanya memerlukan biaya tambahan.
Meski demikian, Cak Nur memastikan kebijakan penertiban tersebut tidak akan diterapkan secara kaku. Pemkot Batu tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melakukan promosi.
Menurutnya, spanduk promosi yang dipasang di area usaha masing-masing masih diperbolehkan, selama tidak memanfaatkan fasilitas umum atau ruang publik seperti badan jalan, trotoar, maupun taman kota.
“Kalau spanduk UMKM dipasang di warungnya sendiri, itu tidak masalah. Yang penting tidak memanfaatkan badan jalan atau ruang publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus tetap memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, kebijakan penataan reklame harus tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Kita harus tetap mendukung UMKM. Jangan sampai usaha kecil justru dimatikan oleh kebijakan yang terlalu kaku,” imbuhnya.
Ke depan, Pemkot Batu juga akan menyiapkan skema penataan media promosi yang lebih tertib dan terintegrasi. Termasuk kemungkinan penyediaan titik-titik reklame resmi maupun media digital yang bisa dimanfaatkan secara bersama oleh pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan promosi usaha dengan upaya menjaga keindahan dan kerapian wajah kota.
Sebagai kota wisata, Batu dinilai perlu memiliki tata ruang visual yang lebih tertib dan nyaman dipandang. Apalagi setiap tahunnya kota ini dikunjungi jutaan wisatawan yang datang untuk menikmati suasana alam, kuliner, maupun berbagai destinasi wisata. (Ananto Wibowo)




