MALANG POST – Pemkot Batu memperketat pengawasan terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul dalam momentum hari raya.
Penguatan pengawasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 180/322/2026 tentang pengendalian gratifikasi dan penggunaan fasilitas negara selama periode Idulfitri.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, aturan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batu, agar senantiasa menjaga integritas dan tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Saya tegaskan, dilarang keras menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban sebagai aparatur negara,” ujar Cak Nur sapaan Nurochman, Senin (16/3/2026).
Cak Nur juga menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN selama momentum Lebaran. Pertama, ASN dilarang meminta dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun kepada sesama ASN. Larangan tersebut berlaku baik secara pribadi maupun atas nama instansi.
Menurutnya, permintaan semacam itu tidak hanya mencederai etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi yang dapat berujung pada persoalan hukum.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang mencoreng integritas aparatur. Apalagi sampai memanfaatkan momentum Lebaran untuk meminta sesuatu kepada masyarakat,” tegasnya.

APEL PAGI: ASN Pemkot Batu saat mengikuti Apel pagi, saat Lebaran nanti mereka dilarang meminta THR ke masyarakat dan mudik menggunakan mobil dinas. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Poin kedua yang menjadi perhatian adalah penggunaan fasilitas negara. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Cak Nur menegaskan, seluruh aset milik negara harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. “Fasilitas dinas adalah sarana kerja, bukan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ataupun aktivitas di luar tugas kedinasan,” katanya.
Selain larangan tersebut, Pemkot Batu juga mengatur mekanisme pelaporan apabila ASN menerima gratifikasi dalam kondisi tertentu yang tidak dapat ditolak.
Dalam situasi demikian, ASN diwajibkan segera melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Kota Batu.
Batas waktu pelaporan maksimal adalah 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima. “Kalau ada yang terlanjur menerima karena kondisi tertentu, jangan disembunyikan. Segera laporkan melalui UPG agar diproses sesuai aturan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau bingkisan yang mudah rusak, surat edaran tersebut memberikan kebijakan khusus. Bingkisan tersebut diperbolehkan untuk disalurkan kepada panti asuhan, lembaga sosial, atau masyarakat yang membutuhkan.
Namun, proses penyalurannya tetap harus dilengkapi dokumentasi dan dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Batu berharap budaya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dapat terus terjaga, terutama di momentum hari raya yang kerap diwarnai tradisi saling memberi hadiah.
Cak Nur juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada ASN.
“Kami ingin pelayanan publik tetap berjalan profesional. Masyarakat juga kami imbau tidak mencoba memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas pelayanan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)




