BEBERAPA peristiwa sejak awal pemerintahan Prabowo memicu kembali perdebatan tentang keberadaan tahanan politik di Indonesia.
Gelombang demonstrasi nasional pada Agustus 2025 menyajikan gambaran betapa beragam narasi bisa saling bertarung untuk membentuk persepsi publik mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Komnas HAM mencatat bahwa ribuan orang ditangkap pasca aksi protes terhadap kebijakan pemerintah serta isu-isu ekonomi dan politik.
Organisasi seperti KontraS mencatat pola temuan yang konsisten: 677 peristiwa (2021–2022), 622 (2022–2023), 645 (2023–2024), 602 (2024–2025), dengan total kemungkinan lebih dari 3.000 peristiwa dan lebih dari 150 jiwa menjadi korban dalam lima tahun terakhir.
Delapan aktivis juga ditangkap dan didakwa karena keterlibatan dalam demonstrasi maupun aktivitas di media sosial yang mendukung protes. Penanganan ini dipandang internasional sebagai bagian dari tindakan represif terhadap ekspresi politik damai.
Di sisi lain, aparat keamanan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kekerasan selama demonstrasi. Pemerintah menekankan bahwa proses hukum berjalan melalui mekanisme peradilan yang sah.
Perbedaan narasi ini menunjukkan pertarungan framing antara pemerintah dan masyarakat sipil mengenai definisi “tahanan politik”.
Konteks era digital memperlihatkan bagaimana media sosial mempercepat kritik, mobilisasi dan penyebaran informasi alternatif. Namun, negara memiliki kemampuan memantau dan mengkriminalisasi ekspresi politik melalui instrumen hukum.
Dalam kerangka pasca-Reformasi, kebebasan politik formal membaik, tetapi praktik pembatasan kebebasan sipil tetap muncul, terutama terkait demonstrasi, konflik wilayah, dan kritik terhadap pemerintah.
Framing menjadi kunci dalam studi komunikasi politik. Pemerintah cenderung membingkai tindakan penegakan hukum terhadap demonstran sebagai upaya menjaga keamanan dan stabilitas.
Narasi semacam ini menempatkan aparat sebagai pelindung publik dari potensi kerusuhan. Sebaliknya, organisasi sipil menekankan hak asasi manusia dan demokrasi, menilai kriminalisasi terhadap aktivis sebagai pembatasan kebebasan politik yang berbahaya bagi kelangsungan demokrasi.
Persaingan framing ini memengaruhi persepsi publik. Narasi dominan di media arus utama berpotensi menormalisasi penangkapan aktivis sebagai tindakan legal. Namun narasi yang lebih kuat dari kalangan sipil—terutama lewat media sosial dan kampanye internasionalnya—berpotensi membangkitkan solidaritas publik dan mendorong pembebasan tahanan politik.
Ruang media dan ruang digital menjadi arena sentral bagi mediatisasi politik. Aktivis seperti yang menggunakan tagar kampanye pembebasan, termasuk contoh kampanye digital seperti #LawanButaPolitik, menunjukkan bahwa narasi alternatif bisa menyebar luas dan memicu mobilisasi publik.
Penangkapan aktivis menjadi bukan sekadar isu hukum, melainkan perdebatan identitas negara: bagaimana kita menimbang antara keamanan negara dan kebebasan pribadi.
Dari sudut pandang sosial politik, dua efek potensial muncul terkait fenomena ini. Pertama, deterrence atau efek jera: masyarakat bisa mengurangi partisipasi politik karena takut ditangkap.
Kedua, mobilisasi: penahanan justru bisa memicu solidaritas, memperluas dukungan bagi kelompok yang disentuh kebijakan represif. Fenomena solidaritas terlihat lewat aksi-aksi yang menuntut pembebasan tahanan politik.
Kenyataan ini menuntut ruang publik yang lebih sehat: transparansi dalam proses hukum, akses informasi yang independen, serta jaminan perlindungan hak berekspresi.
Ketika media membingkai peristiwa melalui narasi keamanan atau hak asasi manusia, legitimasi kekuasaan negara di mata publik pun ikut dipertaruhkan.
Penulis melihat bahwa isu tahanan politik tidak bisa dikurangi menjadi label hukum semata. Ia adalah konstruksi diskursif yang dibentuk melalui komunikasi publik, alih-alih sekadar kejadian hukum.
Narasi mana yang dominan—keamanan atau hak asasi—akan membentuk bagaimana kita memaknai pemerintahan dan demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi. (*)




