Reklame milik Warna-Warni di Jalan A Yani, Blimbing, diinilai melanggar Perda reklame nomor 2 tahun 2022, yang perizinannya habis Maret 2026 ini. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyebut, gara-gara Perda nomor 2 tahun 2022, pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak reklame, menurun drastis.
Sebelum diberlakukannya Perda 2/2022, pajak reklame bisa direalisasikan sampai Rp40 miliar. Tapi sejak peraturan daerah tersebut diundangkan, capaian pajak reklame secara keseluruhan hanya Rp24 miliar. Karena dalam Perda tersebut, soal reklame diatur secara ketat.
“Namun demikian, apapun yang menjadi ketentuan dan sudah diatur pada regulasi, harus bisa diimplementasikan dengan baik. Meski konsekuensi adalah loss potensial pajak yang hilang dari PAD. Semua pihak harus paham dan bisa menerima,” kata Handi kepada Malang Post, Kamis (12/03/2026).
Khusus untuk pajak reklame yang melekat di jembatan penyeberangan orang (JPO), setiap tahun bisa menyumbang Rp400 juta. Artinya, sebut Handi, jika reklame di JPO ditiadakan, PAD Kota Malang akan kehilangan Rp400 juta.
Mantan Plt. Kadishub Kota Malang menerangkan, Bapenda berkewenangan memungut pajak dan retribusi daerah. Sesuai Perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) nomor 1 tahun 2025 Kota Malang. Dikuatkan dengan UU HKPD nomor 1/2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Apakah reklame itu menyalahi aturan atau tidak, pada prinsipnya sepanjang muncul ke permukaan publik ada aktifitas reklame, disitulah kewenangan kami untuk memungut pajaknya,” tandasnya.
Tetapi jika nantinya Perda 2/2022 itu diterapkan pada reklame di JPO, ujar Handi, otomatis potensi Rp400 juta bakal hilang. Karenanya, Bapenda juga berharap ada penurunan target pajak reklame di 2026 ini. Target Bapenda ditetapkan Rp 24 miliar dari reklame.
“Semua ini bagian dari konsekuensi implementasi Perda reklame tersebut. Jika Pemkot Malang ingin mengedepankan PAD, risikonya melemahkan estetika kota. Sebaliknya, jika berpegangan pada Perda reklame, kita harus bisa menerima pajak reklame akan alami penurunan,” ungkap Handi.

Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Terpisah, anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengakui, ada korelasi berkaitan dengan pajak reklame. Targetnya pasti ikut berpengaruh, pada pajak reklame, jika memang Perda itu harus dijalankan sesuai regulasi.
“Kami bisa paham, Bapenda tidak melihat apakah reklame itu melanggar atau tidak. Terpenting tugasnya memungut pajak. Karena sesuai regulasi, memang menjadi tugas dan kewenangannya. Bagi pelaku usaha, jika tidak ditagih atau dipungut, sudah barang tentu merasa senang bebas dari pajak reklamenya,” ujar Arif.
Namun demikian, Arif menandaskan, kendati Pemkot Malang melalui Bapenda mengejar target pajak, tetap tidak boleh menabrak regulasi yang telah ditetapkan bersama. Istilahnya, jangan mengabaikan ketaatan pada hukum yang berlaku, yakni Perda reklame.
“Jadi Pemkot tetap harus melakukan penertiban pada reklame yang melanggar Perda. Terutama penertiban reklame di bahu jalan. Kelihatannya seperti billboard, tapi sebenarnya justru mirip bando. Ini pasti memakan ruas jalan,” pungkasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




