Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Jajaran Polresta Malang Kota. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi dan diskusi akademik bersama aparat penegak hukum seputar harmonisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk Penanganan Perkara Pidana.
Kegiatan ini berlangsung di Mapolresta Malang Kota 3–5 Maret 2026 dan diikuti oleh para akademisi FH UB serta jajaran kepolisian daerah.
Kegiatan dua hari ini dipimpin oleh Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H sebagai Ketua Tim Pengabdian Masyarakat. Turut hadir sejumlah dosen FH UB, antara lain Dr. Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M.; Fitri Hidayat, S.H., M.H.; Prawatya Ido Nurhayati, S.H., M.Kn.; Febrianika Maharani, S.H., M.H.; Dony Setiawan Putra, S.H., M.H.; serta Lucky Elza Aditya, S.H., M.H.
Acara juga dihadiri oleh AKP Didik Arifianto, S.H. selaku Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, beserta jajaran unit reskrim dari seluruh Polsek wilayah Malang Kota.
Hari pertama dibuka dengan pemaparan materi oleh Lucky Elza Aditya, S.H., M.H. yang menyoroti ketentuan Pasal 30 KUHAP 2025 tentang kewajiban perekaman saat pemeriksaan tersangka.
Ia menegaskan bahwa meski KUHAP 2025 membawa struktur baru dalam penyelidikan dan penyidikan, masih ada aspek teknis yang perlu dipahami aparat di lapangan.
“Perekaman pemeriksaan tersangka adalah upaya meningkatkan akuntabilitas penyidikan. Namun mekanisme teknisnya masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Aditya.
Sesi berikutnya menghadirkan Dony Setiawan Putra, S.H., M.H yang membahas penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perspektif KUHAP 2025 dan KUHP 2023.

Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H. (Ketua Tim Pengabdian Masyarakat) dan AKP Didik Arifianto, S.H. (Wakasatreskrim Polresta Malang Kota). (Foto: Istimewa)
Ia menjelaskan bahwa RJ diatur dalam beberapa ketentuan KUHAP. Antara lain Pasal 7, Pasal 24, Pasal 79 dan Pasal 84, yang mengatur syarat, mekanisme, serta pengecualian penerapannya.
“RJ memberi ruang penyelesaian perkara pidana secara lebih berorientasi pada pemulihan. Namun tetap tunduk pada batasan hukum yang ada,” terangnya.
Diskusi sesi pun memaparkan beragam permasalahan praktik di lapangan. Seperti penerapan RJ pada kasus pencurian kendaraan bermotor, kendala pembuktian dalam kasus pornografi hingga batasan ancaman pidana dalam RJ serta praktik perekaman tersangka selama pemeriksaan.
Hari kedua, materi dibuka oleh Dr. Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., yang membahas irisan antara hukum perdata dan hukum pidana dalam hubungan hukum lahirnya suatu perjanjian.
Ia menegaskan syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal. Ketidaksempurnaan salah satu unsur bisa menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk aspek pidana.
Diskusi hari kedua, semakin hidup dengan tanya jawab soal kasus nyata di lapangan. Mulai sengketa PPJB tanah, jaminan fidusia, hukum waris hingga praktik penagihan oleh debt collector yang berpotensi melanggar pidana jika disertai ancaman atau kekerasan.
Pembahasan juga kembali menyinggung penerapan RJ dan kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka.
FH UB berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap perubahan regulasi pidana yang berlaku, serta mendorong sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam menghadapi pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan upaya SDGs, terutama SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




