Praktisi pendidikan sekaligus Kepala SDIT A Yani Kahuripan Kota Malang yakni Muflihun YR. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Praktisi Pendidikan Kota Malang, yang juga Kepala SD Islam Terpadu (SDIT) A Yani, di Jalan Kahuripan 12, Klojen, Muflihun YR, S.Ag., M.Pd., mengaku sangat kecewa dengan proses perizinan tentang minuman beralkohol atau minuman keras (minol/miras).
Pihaknya melihat, secara administratif perizinan itu sangat mudah didapatkan. Kendati Peraturan daerah (Perda) telah mengaturnya dengan detail. Salah satunya, soal radius minimal 500 meter dari tempat ibadah dan pendidikan maupun fasilitas layanan kesehatan.
“Fakta di lapangan, radius itu tidak menjadi pedoman kuat dan ketat, sebagai syarat administrasi. Buktiknya pelaku usaha masih bisa menjual miras dengan aman, meski jaraknya kurang dari 500 meter.”
“Kami baca ada dua resto di kawasan Kayutangan Heritage, yakni De Kata dan BenAmbyar, yang jaraknya dengan tempat pendidikan kurang dari 500 meter. Satunya sudah punya izin jualan minol golongan A. Satunya lagi jualan golongan B tanpa izin alias ilegal. Artinya pengawasan sangat lemah,” jelasnya.
Padahal, sebut Muflihun yang juga salah seorang takmir Masjid A Yani Kahuripan, pihaknya bersama para guru dan orang tua, susah payah berupaya mencerdaskan dan mendidik anak bangsa. Agar mereka punya karakter dan berkualitas baik secara akhlaqul karimah.
“Namun upaya kami mendapatkan tantangan, yang ditimbulkan dari lingkungan sekitar. Diantaranya ada pelaku usaha menjual minol atau miras di dekat lembaga pendidikan.”
“Sepertinya dukungan pemerintah, agar kami bisa mencerdaskan anak bangsa, belum sepenuhnya diwujudkannya,” terang dia.
Pihaknya berharap, ada upaya pemerintah pusat dan daerah, untuk mengendalikan peredaran miras atau minol di Kota Malang. Termasuk mengevaluasi perizinan yang tidak sesuai dengan regulasinya. Serta memberikan tindakan nyata bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Jika hal tersebut tidak ada tindakan nyata, sebagai praktisi pendidikan, pihaknya sangat prihatin. Sebab bisa menimbulkan dinamika dan perbandingan terbalik.
“Guru bersusah payah mewujudkan pendidikan lebih berkarakter. Di sisi lain, ada pola gerakan nyata untuk menghancurkan karakter anak bangsa. Dimulai dari peredaran minol atau miras, yang sangat mudah didapatkan. Terlebih lagi, miras sendiri juga diharamkan dalam ajaran agama Islam,” ujar dia.
Dalam situasi tersebut, Muflihun meminta agar pemerintah bisa mendukung upaya para pendidik, untuk mencerdaskan anak bangsa. Dengan cara melakukan penertiban dan evaluasi, serta pengetatan pada sistem perizinan minuman keras. (Iwan Irawan/Ra Indrata)




