GURU besar hukum pidana anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Guru Besar (Gubes) Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menyampaikan analisis hukum terkait dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan seorang pelajar di Kota Bandung.
Ia menekankan bahwa pemahaman unsur perencanaan tindak pidana harus disesuaikan dengan status pelaku yang masih anak.
Menurut Prof. Nurini, pada hukum pidana umum, unsur pembunuhan berencana memerlukan jeda waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang sebelum bertindak.
Secara normatif, perencanaan mencakup niat, persiapan cara atau alat, hingga pelaksanaan tindak pidana. Namun, sistem peradilan pidana anak menerapkan pendekatan berbeda.
Hakim, jelasnya, wajib mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam proses penilaian perkara. Penentuan unsur perencanaan pada anak tidak terlepas dari perkembangan psikologisnya.
Kematangan fungsi eksekutif otak yang belum optimal sering memengaruhi cara berpikir dan pengambilan keputusan. Sehingga perencanaan anak sering dipahami sebagai impulsivitas yang terorganisir, bukan perencanaan matang seperti pada orang dewasa.
Mengenai dugaan penggunaan ponsel korban untuk mengelabui lingkungan, Prof. Nurini melihat tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi situasi dan penghilangan jejak yang bisa memperkuat unsur perencanaan.
Dalam konteks hukum anak, ia menegaskan bahwa prinsip utama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, keadilan bagi korban tetap perlu terakomodasi, termasuk pelibatan keluarga korban di persidangan untuk menyampaikan dampak tindak pidana tersebut.
Terkait pembatasan pidana, ia menjelaskan bahwa Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang membatasi ancaman pidana anak maksimal setengah dari ancaman bagi orang dewasa tetap relevan secara filosofis dan yuridis.
Anak dinilai belum memiliki tanggung jawab hukum penuh atau mens rea yang sempurna, sehingga pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Ketentuan itu tetap berlaku, kecuali untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup; bagi anak, pidana tersebut diganti dengan maksimal sepuluh tahun.
Menyoal motif konflik pertemanan, Prof. Nurini menjelaskan bahwa motif tidak menghapus unsur kesengajaan, tetapi dapat memengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Rasa sakit hati yang mendalam bisa menjadi pemicu niat, namun hakim akan menilai apakah kondisi emosional termasuk overmacht atau sekadar faktor pemicu. Dalam banyak perkara anak, motif emosional justru bisa menjadi indikator bahwa perbuatan dilakukan secara sadar.
Mengenai diversi, ia mengingatkan bahwa Pasal 7 UU SPPA mewajibkan upaya tersebut hanya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan untuk tindak pidana berulang.
Dalam kasus pembunuhan dengan ancaman di atas tujuh tahun, secara normatif diversi tidak dapat diterapkan.
Meski demikian, semangat restorative justice tetap bisa hadir melalui pemulihan hubungan dengan keluarga korban sebagai faktor yang meringankan, meski proses peradilan tetap berjalan.
Sebagai refleksi, Prof. Nurini melihat kasus ini sebagai pengingat penting bagi sistem pendidikan dan keluarga. Sekolah perlu memperkuat deteksi dini soal kesehatan mental dan perilaku antisosial, tidak hanya fokus pada capaian akademik.
Keluarga juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap konten digital dan lingkup pertemanan anak. Dalam kerangka Model Keseimbangan Ganda, ia menekankan pentingnya menjaga harmoni antara perlindungan hak anak sebagai pelaku dan pemulihan hak korban.
“Keadilan harus ditempatkan secara proporsional, tidak hanya berpihak pada perlindungan anak, tetapi juga memastikan hak-hak korban dipulihkan, sehingga putusan bersifat retributif sekaligus rehabilitatif,” pungkasnya. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




