Suasana Rakor Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM di Jatim yang digelar Kanwil KemenHAM Jatim di Kota Malang, Kamis (5/3/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Kini pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh masyarakat semakin mudah. Tidak lagi konvensional. Yaitu masyarakat datang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM atau lewat email.
Namun, di era digital ini, Kanwil Kementerian HAM Jatim bikin inovasi baru. Yaitu, Kanwil telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Kanal itu dapat diakses melalui nomor layanan maupun barcode yang mengarahkan masyarakat ke sistem pelaporan digital.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jatim, Heri Wuriyanto, dalam rapat koordinasi di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Kamis (5/3/2026). “Lewat barcode itu nanti akan muncul WA Kanwil. Jadi pengaduan bisa disampaikan lewat WA itu,” jelas Heri Wuriyanto.
Namun, menilik luasnya wilayah Provinsi Jatim yang terdiri dari 38 kabupaten dan kota menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau masyarakat secara merata. Karena itu, Kanwil KemeHAM Jatim berencana menggandeng pemerintah daerah, akademisi, serta penggiat HAM untuk membantu menyediakan titik layanan pengaduan.
“Kami berharap organisasi perangkat daerah maupun penggiat HAM dapat membantu menyediakan semacam pos pengaduan, misalnya dengan menempatkan barcode atau aplikasi pengaduan dalam bentuk akrilik di masing-masing instansi,” kata Heri.
Dengan cara itu, masyarakat yang ingin melapor tidak perlu datang langsung ke kantor Kanwil di Surabaya, melainkan cukup mengakses sistem pengaduan dari daerah masing-masing.
Heri menjelaskan, mekanisme pengaduan pelanggaran HAM telah diatur dalam Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan itu terdapat dua jalur pelaporan yang dapat digunakan masyarakat.
Pertama, pelaporan secara langsung dengan datang ke Kanwil KemenHAM. Kedua, melalui sarana komunikasi seperti surat, email, maupun faksimile. Namun, untuk mempermudah akses layanan publik, pihaknya kini mendorong penggunaan sistem digital yang memungkinkan masyarakat melapor tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Dengan digitalisasi ini masyarakat bisa langsung terhubung, misalnya melalui WhatsApp. Jadi komunikasi awal bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” kata Heri.
Setiap laporan yang masuk nantinya akan diproses dengan tahapan identifikasi masalah. Pelapor diminta menyertakan kronologi kejadian serta identitas diri, seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan identifikasi untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. “Dalam aturan itu juga disebutkan ada batas waktu penanganan awal, yaitu 14 hari sejak laporan diterima,” ujarnya.
Meski demikian, Heri mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan bagi kantor wilayah yang baru terbentuk itu.
Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar Mangaribi, mengatakan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci agar pemerintah dapat mengetahui dan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar warga.
“Kami berharap masyarakat Jatim jika menemukan pelanggaran HAM, baik ringan, sedang, maupun berat, bisa melaporkannya kepada kami supaya bisa ditangani,” kata Toar, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM tidak selalu berkaitan dengan kasus besar atau kekerasan berat. Banyak kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sering kali tidak disadari sebagai bentuk pelanggaran hak dasar. Salah satu contohnya adalah anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan.
“Misalnya ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan oleh orangtuanya. Pemerintah sebenarnya wajib memastikan pemenuhan hak pendidikan itu. Kalau ada kasus seperti itu, masyarakat bisa melaporkannya kepada kami,” kata Toar.
Selain itu, pelanggaran HAM juga dapat terjadi dalam layanan kesehatan. Menurut Toar, penanganan medis seharusnya diprioritaskan terlebih dahulu, terutama dalam kondisi darurat daripada harus menyelesaikan persoalan administrasi.
Ia mencontohkan kasus ketika seseorang mengalami kecelakaan atau luka berat tetapi diminta menunjukkan kartu identitas atau kartu BPJS sebelum mendapatkan perawatan. “Kalau orang sudah dalam kondisi kritis, seharusnya ditangani dulu. Jangan diminta kartu identitas atau administrasi terlebih dahulu. Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” jelas Toar.
Toar menjelaskan bahwa pelanggaran HAM dapat diklasifikasikan berdasarkan dampaknya. Jika pelanggaran itu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Hingga saat ini, pengaduan pelanggaran HAM yang masuk ke Kanwil KemenHAM lebih dari 100 kasus. Terbanyak adalah permasalahan terkait pelayanan adiministrasi kependudukan (adminduk).(Eka Nurcahyo)




