Kepala Kanwil DJP Jatim III, Lindawaty, bersama jajaran pose bareng WP. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Ratusan wajib pajak (WP), Kamis (5/3/2026), memenuhi lobi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III. Mereka mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi.
Saat ini pelaporannya lewat aplikasi coretex. Sejumlah pegawai pajak dan relawan pajak untuk negeri (Renjani) pun ikut dikerahkan sebagai pendamping WP.
Suasana itu terpotret ketika Kanwil DJP Jatim III menggelar kegiatan Media Gathering dan Ngabubutit Spectaxcular 2026. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim III, Lindawaty, itu menjadi momentum untuk memperkuat sosialisasi pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat. Juga dirancang sebagai ajang pengisian SPT Tahunan secara bersama-sama dalam suasana yang santai, hangat, dan inklusif.
“Tidak hanya menghadirkan layanan asistensi pelaporan SPT, acara ini juga memfasilitasi pemberdayaan ekonomi melalui bazar UMKM binaan. Serta aksi sosial berupa pembagian ratusan takjil dan voucher belanja UMKM kepada wajib pajak,” terang Lindawaty.
Menurut Lindawaty, pihaknya terus mengintensifkan imbauan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Yaitu, tenggat pelaporan pajak orang pribadi tanggal 31 Maret.

Para petugas pajak melayani para WP yang menyampaikan pelaporan SPT Tahunan di Kanwil DJP Jatim III. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
“Pelaporan lebih awal diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Sekaligus menghindari kendala penumpukan akses sistem pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” paparnya.
Ia memaparkan, hingga 28 Februari 2026, Kanwil DJP Jawa Timur III mencatat sebanyak 342.880 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. “Dari jumlah itu, 84.031 wajib pajak berasal dari wilayah Malang Raya dan Kota Batu,” lanjut Lindawaty.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jawa Timur III juga aktif melakukan layanan “jemput bola” ke berbagai instansi. Melalui layanan ini, petugas pajak mendampingi pegawai dalam pelaporan SPT secara kolektif.
Selain itu, bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, DJP juga menyediakan pojok pajak di Mal Olympic Garden (MOG) Malang serta layanan khusus pada akhir pekan atau weekend service.
“Kami juga menyiapkan para Renjani untuk mendampingi wajib pajak saat menyampaikan pelaporan lewat Coretax,” jelasnya.
Masyarakat yang kesulitan mengisi coretax bisa menghubungi call center dan kemudian datang di kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pendampingan pengisian. “Dari pantauan kami tadi, untuk pelaporan lewat coretax butuh waktu sekitar 15 menit. Memang ada yang sampai 30 menit karena tidak mengetahui NIK dari suami dan data dasar lainnya,” papar Lindawaty.
Terkait maraknya kasus percobaan penipuan lewat WA untuk wajib pajak setelah ada coretax, menurut Lindawaty, masyarakat harus lebih waspada.
Total rencana penerimaan nasional untuk pajak 2026 sebesar Rp 2.357.714.250.000.000,00. Sedang untuk DJP Jatim III sebesar Rp 41.636.080.019.000,00. Dari rencana penerimaam itu, target terbesar di KPP Madya yaitu 70 persen dan 30 persen di KPP-KPP Pratama.
Ditanya apakah ada tambahan masa pelaporan setelah bulan Maret 2026 untuk SPT orang pribadi mengingat di bulan Maret ada long weekend Lebaran , Lindawaty menyatakan bahwa hingga kini belum ada kebijakan itu. Batas akhir pelaporan SPT orang pribadi masih tetap 31 Maret dan April untuk pelaporan SPT Badan.(Eka Nurcahyo)




