MALANG POST – Pemkot Batu terus mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemkot melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya. Monitoring dilakukan dengan meninjau langsung beberapa perusahaan, mulai dari rumah sakit, perhotelan hingga perusahaan swasta.
Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah preventif agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan perusahaan sudah menyiapkan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi para pekerja. Selain itu kami juga mengecek penerapan UMK 2026 serta pemenuhan syarat kerja lainnya,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Forkan menjelaskan, pengawasan tidak hanya berfokus pada kesiapan pembayaran THR. Tim Disnaker juga melakukan pengecekan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta kondisi hubungan kerja di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja, baik dari sisi pengupahan maupun perlindungan kerja, benar-benar dipenuhi oleh perusahaan. Dengan demikian pekerja bisa menerima haknya secara tepat waktu menjelang hari raya,” katanya.

MONITORING: Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan saat melakukan monitoring ke sejumlah tempat usaha Kota Batu, guna memastikan THR dibayar tepat waktu dan sesuai. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Forkan menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi tanpa pengecualian. Selain itu, pembayaran juga harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot Batu juga menyiapkan Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan menjelang Idulfitri 2026. Posko ini disediakan sebagai sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan jika terjadi pelanggaran pembayaran THR.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan, bahwa posko pengaduan tersebut rutin dibuka setiap tahun dan dapat diakses secara langsung di kantor Disnaker Kota Batu maupun melalui layanan daring.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin semua hak pekerja di Kota Batu benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Heli menjelaskan, kewajiban pembayaran THR memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, setiap tahun juga diterbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi pedoman pelaksanaan pembayaran THR di seluruh daerah. Di tingkat lokal, Pemerintah Kota Batu juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7. Jika pembayaran dilakukan setelah itu, apalagi sampai H+30, jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Selain sanksi denda, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Heli menjelaskan, pekerja formal memiliki perlindungan penuh berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Disnaker memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi hingga memberikan rekomendasi sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar.
Sementara itu, bagi pekerja informal yang tidak memiliki hubungan kerja tertulis, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan.
“Jika pada H-7 THR belum diterima, pekerja sebaiknya segera melapor. Tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” jelasnya.
Heli juga mengimbau para pelaku usaha di Kota Batu untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam menjalankan usaha. (Ananto Wibowo)




