MALANG POST – Sebuah langkah maju menuju kematangan bernegara kembali ditunjukkan melalui dialog terbuka. Pada Rabu 4 Maret 2026, The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar diskusi mendalam mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Diskusi yang digelar di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan Gedung C FH UB tersebut hadir dan menjadi narasumber utamanya adalah Ardi Manto Ardi Putro, Direktur Imparsial; Mildah Istiqomah sebagai dosen FH UB; Arief Setiawan, dosen Ilmu Politik FISIP UB; dan Akhol Firdaus dari C-MARS.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Muktiono, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah angin segar bagi kebijakan publik karena lahir dari uji publik akademis dan metodologi partisipatif.
Diskusi tersebut dianggap menjadi bukti nyata komitmen menjaga keseimbangan antara ketegasan menjaga kedaulatan negara dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Melalui kolaborasi dengan para akademisi, kebijakan Ranperpres diperkaya dengan masukan berbasis data serta kerangka hukum yang kuat, diharapkan hasilnya lebih akuntabel dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Inisiatif ini juga membuka ruang bagi pelajar untuk memahami bahwa keamanan nasional adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan lewat koridor hukum yang jelas.
Diskusi ini dinilai memiliki potensi menghasilkan rekomendasi dan pijakan untuk kegiatan berikutnya, sehingga memperkuat kepercayaan bahwa Indonesia tetap menjunjung tinggi HAM, supremasi sipil, dan negara hukum.

Beberapa momen diskusi menyoroti isu-isu penting terkait peran militer dalam penanggulangan terorisme.
Salah satu narasumber menekankan bahwa tentara bukan penyidik, sehingga mekanisme pengaduan perlu dipikirkan dengan jelas—misalnya bagaimana jika terjadi kesalahan tangkap.
Hal ini menjadi perhatian untuk memastikan tata kelola hukum acara pidana tidak melibatkan militer sebagai penyidik.
Narasumber lain menegaskan bahwa keterlibatan militer dapat diperlukan ketika aparat kepolisian belum mampu menanganinya.
Namun, keterlibatan militer secara eksesif atau konstan dalam penanganan terorisme bisa menimbulkan masalah demokrasi karena mendorong militer masuk ke ranah penegakan hukum.
Poin terpenting yang disampaikan adalah setiap operasi militer sebaiknya mendapatkan otorisasi dari pimpinan sipil tertinggi, yaitu Presiden, dengan mandat yang terukur.
Tujuan dan misi penanganan terorisme perlu dilakukan oleh otoritas sipil, dengan misi yang spesifik dan pembatasan waktu terhadap pelibatan TNI, tidak dilakukan secara terus-menerus.
Diskusi ini menegaskan komitmen para kolaborasi lintas akademik untuk terus menyeimbangkan keamanan nasional dengan penghormatan terhadap HAM dan prinsip negara hukum, sambil membuka ruang bagi kajian publik dan partisipasi akademik dalam merumuskan payung hukum yang lebih humanis dan efektif. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




